Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ Masih maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau yang sering di sebut rokok ilegal di kota Pekanbaru tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait terutama yang kita pertanyakan gimana kinerja kepala Bea Cukai Pekanbaru dan jajarannya???. Karena diduga gagal mengawasi peredaran rokok ilegal di kota Pekanbaru.

Seperti yang kita ketahui bersama, bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan peredaran atau memperjual belikan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995.

– Pasal 54 UU Cukai

Pelanggaran : Membuat, menjual, atau mengedarkan hasil tembakau/rokok tanpa dilekati pita cukai.

Sanksi : Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

– Pasal 55 UU Cukai

Pelanggaran : Menjual atau mengedarkan rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukan.

Sanksi : Denda paling banyak 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

– Pasal 56 UU Cukai

Pelanggaran : Memperjualbelikan atau mengedarkan barang kena cukai ilegal secara umum.

Sanksi : Pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.

Yang harus di ketahui dan di jadikan catatan adalah :

– Rokok termasuk Barang Kena Cukai, jadi wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti bayar pajak.

– Yang kena sanksi bukan hanya produsen/penjual, tapi juga pihak yang mengedarkan dan memperjualbelikan.

– Selain pidana, Bea Cukai berwenang melakukan razia dan menyita rokok ilegal yang beredar.

Kebebasan Beredarnya Rokok Tanpa Cukai di Pekanbaru Berdampak Pada Kerugian Negara,

Bebasnya rokok tanpa cukai

beredar di Pekanbaru berdampak langsung ke keuangan negara, kesehatan, dan iklim usaha legal.

– Kerugian negara dari sisi penerimaan cukai

– Dampak ekonomi Merusak pasar rokok legal.

Baca Juga:  GMNI Riau Dukung Program Polda, Dorong Green Policing Hingga Penguatan Kamtibmas

– Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak bayar cukai. Pengusaha legal yang taat pajak jadi kalah bersaing, omzet turun, bahkan PHK.

– Menurunkan penerimaan daerah bagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau ke Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru ikut berkurang.

– -Harga murah konsumsi naik, Rokok ilegal tanpa cukai dijual murah, sehingga lebih mudah diakses anak-anak dan kelompok ekonomi bawah.

– Tidak ada jaminan kualitas rokok ilegal yang tidak melalui pengawasan BPOM dan Bea Cukai, kandungan tar dan nikotin tidak terkontrol.

– Mendorong kriminalitas lain. Jaringan penyelundupan rokok ilegal sering terhubung dengan penyelundupan barang lain dan pencucian uang.

– Dampak penegakan hukum seperti Bea Cukai, TNI, dan Polri harus mengerahkan sumber daya besar untuk operasi intelijen, razia, dan penyitaan. Kalau peredaran makin bebas dan tanpa kontrolmaka beban penegakan hukum juga naik.

Singkatnya rokok ilegal yang bebas beredar di Pekanbaru bikin negara rugi ratusan miliar per kasus, mematikan usaha legal, dan memperbesar risiko kesehatan masyarakat,

Masyarakat mempertanyakan kinerja kepala Bea Cukai Pekanbaru yang diduga tidak mampu dalam menjalankan pengawasan sehingga para mafia rokok ilegal dengan semena-menanya untuk melaksanakan kegiatannya dengan bebas tanpa control.

Peredaran rokok tanpa cukai sudah sangat meresahkan sekali, Negara dirugikan ratusan miliar rupiah, Sementara pengusaha legal yang taat pajak jadi korban. Oleh karena itu kami dan masyarakat minta Dirjen Bea Cukai mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot pimpinan Bea Cukai Kota Pekanbaru karena kuat dugaan telah gagal memberantas mafia serta bos besar Rokok Ilegal.

Bea Cukai memiliki peran utama dalam melindungi penerimaan negara dan melindungi pasar dari barang ilegal. Jika pengawasan tidak berjalan maksimal, dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha yang patuh hukum.***

Penulis : S'via

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis
Diduga Terjadi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao, Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan
Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum
Opini Hukum Administrasi Negara: Mewujudkan Pemerintahan Yang Tertib dan Akuntabel
Super Grasstrack Open 2026 Muratara Berlangsung Meriah, Pembalap Nasional dan Lokal Adu Gengsi di Sirkuit Pratama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:23 WIB

Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas

Senin, 8 Juni 2026 - 10:11 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis

Berita Terbaru