Pemilik lahan di Blok Utara, Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara Bantah Keras Pernyataan Kuasa Hukum PT Kasmar Tiara Raya

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaka Utara, Cyberxpost.com – Pemilik lahan di Blok Utara, Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, atas nama Sakar, membantah keras pernyataan kuasa hukum PT Kasmar Tiara Raya, Ikmaludin, S.H., yang dimuat di salah satu media terkait status kepemilikan lahan tambang.

 

Sakar menegaskan bahwa pernyataan Ikmaludin yang menyebut bukti kepemilikan lahannya tidak mendasar adalah tidak benar. Ia menyampaikan bahwa lahan yang diklaimnya memiliki legalitas yang sah berupa sertipikat tanah dan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang beralamat di Desa Lelewawo, tepat di lokasi aktivitas penambangan saat ini.

 

“Yang disampaikan Ikmaludin itu tidak benar. Sertipikat dan PBB atas nama saya jelas beralamat di Desa Lelewawo, sesuai dengan lokasi lahan yang dimaksud,” ujar Sakar, Minggu (8/1/2026). Sakar juga menjelaskan bahwa secara titik koordinat, objek tanah tersebut berada di Blok Utara dan telah diakui oleh sejumlah saksi serta tokoh masyarakat. Bahkan, menurutnya, pengakuan tersebut juga disampaikan langsung oleh Ikmaludin saat pertemuan di salah satu rumah warga.

 

Terkait tudingan adanya tumpang tindih lahan, Sakar kembali membantah. Ia menyebut bahwa beberapa pihak memang mengklaim lokasi tersebut, namun tidak mampu menunjukkan legalitas sah berupa sertipikat. Yang mereka klaim bukan berada di titik sertipikat milik saya. Kalau saya punya legalitas sah, kenapa harus diperdebatkan?” tegasnya. Sakar menantang pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan untuk membuktikan secara langsung di lapangan, bukan hanya melalui pernyataan sepihak.

 

“Kalau memang punya legalitas, silakan tunjukkan dan kita turun langsung ke lapangan,” tambahnya dengan nada kesal.

 

Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Dukungan terhadap Sakar juga datang dari Roco, salah satu tokoh pemuda setempat. Ia menyayangkan pernyataan Ikmaludin yang dinilainya tidak sesuai fakta.

 

“Bukti legalitas tanah dan KTP atas nama Sakar jelas menunjukkan bahwa ia adalah warga Desa Lelewawo dan pemilik lahan yang sah,” ujarnya.

 

Sementara itu, Anton, tokoh masyarakat Desa Mosiku, turut membantah pernyataan Ikmaludin terkait klaim bahwa PT Kasmar Tiara Raya telah membayarkan hak-hak masyarakat terdampak.

 

“PT Kasmar Tiara Raya membayarkan apa kepada kami? Kalau memang benar sudah dibayarkan, mana buktinya? Bantuan jenis apa yang dimaksud?” kata Anton.

 

Anton menegaskan bahwa masyarakat Desa Mosiku tidak pernah menerima bantuan dari PT Kasmar Tiara Raya selain uang debu, yang diberikan setiap enam bulan dengan jumlah yang tidak menentu.

“Selain uang debu, kami tidak pernah menerima bantuan lain. Jadi pernyataan Ikmaludin itu tidak benar,” tegasnya.

 

Anton juga meminta agar pihak kuasa hukum PT Kasmar Tiara Raya tidak menyampaikan informasi yang dinilainya menyesatkan publik dan merugikan masyarakat terdampak.

“Kalau ada yang menyangkal, silakan turun langsung ke lapangan dan bertemu masyarakat terdampak. Jangan hanya memberi informasi palsu,” tandasnya.

 

Selain itu, Anton mengungkap adanya dugaan pernyataan dari oknum kuasa hukum PT Kasmar Tiara Raya yang menyebut pencairan uang kepada pemilik lahan hanya dapat dilakukan dengan syarat pembagian 50:50.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kasmar Tiara Raya maupun Ikmaludin, S.H., belum memberikan klarifikasi resmi atas bantahan yang disampaikan para pemilik lahan dan masyarakat terdampak.

Sumber : Dedi Kadir/Tim

Penulis : Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Serta Tekad Bersama Untuk Memerangi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
SDN 49 Mandau Kabupaten Bengkalis Gelar Pembagian Laporan Hasil Belajar
Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental
Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan
Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas
Kasus Pembunuhan Tragis Terhadap Agnis Jance Zebua Semakin Memanas!! 
Wabup Labuhanbatu Saksikan Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru
Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jama’ah Haji Kloter 13 Di Asrama Haji Medan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Serta Tekad Bersama Untuk Memerangi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:42 WIB

SDN 49 Mandau Kabupaten Bengkalis Gelar Pembagian Laporan Hasil Belajar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:36 WIB

Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:28 WIB

Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:53 WIB

Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas

Berita Terbaru