PELALAWAN | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Masyarakat menyoroti adanya dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di salah satu SPBU 14-283-624 Lubuk Terap di wilayah Sorek menggunakan kendaraan pickup yang dilengkapi tangki tambahan atau tangki modifikasi berkapasitas besar di bagian belakang kendaraan.
Menurut informasi yang beredar, tangki yang digunakan diduga memiliki kapasitas yang jauh melebihi kapasitas tangki standar kendaraan sebagaimana spesifikasi pabrikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa distribusi dan penyaluran BBM, khususnya BBM tertentu yang mendapat penugasan atau subsidi dari pemerintah, diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta peraturan teknis yang diterbitkan oleh pemerintah dan PT Pertamina terkait tata cara penyaluran BBM.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik pengelola SPBU maupun instansi yang berwenang, dapat memberikan klarifikasi dan melakukan pengawasan guna memastikan bahwa seluruh proses penyaluran BBM berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip keselamatan, dan asas keadilan bagi seluruh konsumen.
Rilisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap pentingnya pengawasan distribusi BBM. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Masyarakat juga mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses klarifikasi dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi.
Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyaluran BBM merupakan kepentingan bersama demi terciptanya pelayanan yang adil, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















