Dugaan Pengisian BBM Bersubsidi Menggunakan Tangki Modifikasi Pada Kendaraan Pickup di SPBU 14-283-624 Sorek

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ Masyarakat menyoroti adanya dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di salah satu SPBU 14-283-624 Lubuk Terap di wilayah Sorek menggunakan kendaraan pickup yang dilengkapi tangki tambahan atau tangki modifikasi berkapasitas besar di bagian belakang kendaraan.

Menurut informasi yang beredar, tangki yang digunakan diduga memiliki kapasitas yang jauh melebihi kapasitas tangki standar kendaraan sebagaimana spesifikasi pabrikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa distribusi dan penyaluran BBM, khususnya BBM tertentu yang mendapat penugasan atau subsidi dari pemerintah, diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta peraturan teknis yang diterbitkan oleh pemerintah dan PT Pertamina terkait tata cara penyaluran BBM.

Baca Juga:  Diduga Kelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan, PT Guna Dodos Terseret Dugaan Perizinan Bermasalah di Pelalawan

Masyarakat berharap pihak terkait, baik pengelola SPBU maupun instansi yang berwenang, dapat memberikan klarifikasi dan melakukan pengawasan guna memastikan bahwa seluruh proses penyaluran BBM berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip keselamatan, dan asas keadilan bagi seluruh konsumen.

Rilisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap pentingnya pengawasan distribusi BBM. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan.

Masyarakat juga mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses klarifikasi dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi.

Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyaluran BBM merupakan kepentingan bersama demi terciptanya pelayanan yang adil, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGHULU ADAT MELAYU DT. SINARO: HARGAI KEDUDUKAN PENGHULU ADAT SEBAGAI PUCUK ADAT NAGARI
Rapat Tertutup Koordinasi Dengan Ketum MKA LAMR: Panitia Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Terima Arahan dan Restu Adat
Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove Yang Dirusak di Rohil
LSM Elang Mas Konfirmasi Isu Gedung Perpustakaan Yang Terbengkalai di Beberapa Tempat
Bupati Labuhanbatu Sambut Hangat Kedatangan Ulama Besar Al-Azhar Kairo, Mesir, Syekh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa Al-Azhari
Pimpinan Apel Pagi Terakhir, Sekda Labuhanbatu Pamit Masuki Masa Purna Bakti
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Bersama Awal Bulan Kementerian
Rapatkan Barisan: Rapat Perdana Pasca Pemecatan Sekda DPD Riau
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

PENGHULU ADAT MELAYU DT. SINARO: HARGAI KEDUDUKAN PENGHULU ADAT SEBAGAI PUCUK ADAT NAGARI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:44 WIB

Rapat Tertutup Koordinasi Dengan Ketum MKA LAMR: Panitia Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Terima Arahan dan Restu Adat

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove Yang Dirusak di Rohil

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:21 WIB

LSM Elang Mas Konfirmasi Isu Gedung Perpustakaan Yang Terbengkalai di Beberapa Tempat

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Bupati Labuhanbatu Sambut Hangat Kedatangan Ulama Besar Al-Azhar Kairo, Mesir, Syekh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa Al-Azhari

Berita Terbaru