Pelalawan, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan telah menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai tindak lanjut proses mediasi dalam perselisihan hubungan industrial antara pekerja atas nama Galiduhu Buulolo dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui, Pelalawan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penerbitan anjuran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setelah melalui tahapan perundingan bipartit dan mediasi.
Dalam perkara ini, Galiduhu Buulolo didampingi berdasarkan surat kuasa oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bumi Lancang Kuning yang diwakili oleh Penius Buulolo selaku Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi.
Penius Buulolo menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan yang telah menjalankan proses mediasi dan menerbitkan anjuran tertulis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, anjuran tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Galiduhu Buulolo hingga perkara ini memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui pelaksanaan anjuran maupun melalui mekanisme hukum lanjutan apabila diperlukan.
LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















