HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, CYberxPost.com – Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Penambangan Tanah Urug di Jalan Garuda Sakti Km 15 Tapung Diduga Beroperasi Tanpa Izin”, kami menyampaikan keberatan dan hak jawab atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan tersebut menggunakan frasa “diduga beroperasi tanpa izin” tanpa didukung hasil konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Hingga berita diterbitkan, tidak pernah ada permintaan klarifikasi ataupun konfirmasi resmi kepada kami.

Akibatnya, informasi yang disajikan hanya berdasarkan dugaan yang dapat menyesatkan opini publik dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perizinan merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan kesimpulan. Oleh karena itu, media tidak sepatutnya

Baca Juga:  INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif Untuk Bangun Ekosistem Yang Lebih Sehat

Membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran tanpa didukung fakta dan hasil pemeriksaan resmi.

Atas dasar tersebut, kami meminta kepada redaksi untuk:

Memuat hak jawab ini secara proporsional.

Melakukan koreksi dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan.

Mengedepankan asas keberimbangan dengan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Apabila permintaan hak jawab ini tidak diindahkan, kami berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dimuat sebagaimana mestinya sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Apabila memang izin tambang telah dimiliki, sanggahan ini bisa dibuat lebih kuat dengan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan telah mengantongi perizinan yang sah dan meminta media mencabut tuduhan tersebut.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB
Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan
PT Lekonindo Penuhi Kewajiban Hukum, Serahkan Pesangon Kematian Almarhum Botokhi Telaumbanua Rp90jt
Warga Bilah Hilir Desak Kapolres & Kapolsek Tangkap “Big Boss” Jack, Peredaran Sabu Semakin Menggurita
PENGHULU ADAT MELAYU DT. SINARO: HARGAI KEDUDUKAN PENGHULU ADAT SEBAGAI PUCUK ADAT NAGARI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:02 WIB

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:29 WIB

Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:32 WIB

Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB

Berita Terbaru

Berita

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:02 WIB