Dr.Freddy Simanjuntak Pertanyakan Laporan Pencemaran Nama Baik Kliennya di Polda Riau

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Cyberxpost.com Laporan pengaduan Sonifati Lahagu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Tiktok Chika – chika570. Penanganannya oleh penyidik Polda Riau, terkesan asal – asalan.

Mengapa proses penanganan laporan tersebut dinilai asal – asalan, dikarenakan Penyidik Pembantu Polda Riau, berdalil bahwa pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada pelapor (Sonifati Lahagu) untuk dimintai keterangan.

Pernyataan itu, merupakan sebuah ilmu tolak badan agar pihaknya tidak dapat disalahkan. Padahal, mereka udah cukup jelas bahwa pelapor tidak bisa menghadiri undangan itu karena sedang di tahan di Polres Pelalawan.

Demikian hal ini, disampaikan Dr. Freddy Simanjuntak, S.H, M.H (Kuasa Hukum) Sonifati Lahagu dan Abdul Ingatan kepada awak media ini di Pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau, Senin (03/03/2025).

Kepada media, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H, M.H menyebut pihak Penyidik sudah mengirimkan surat undangan tanggal 22 Feb 2025 kepada Sonifati Lahagu (Pelapor). Tujuan Surat itu sebagai pemberitahuan untuk dimintai keterangan pelapor.

“Ya, menurut penyidik Polda Riau bahwa surat itu dikirimkan lewat Kantor POS dan anehnya surat tersebut tidak sampai kepada keluarga maupun ditangan pelapor. Ini dinilai berupa ilmu tolak badan saja,” Jelas Dr. Freddy S.

Meskipun, misalnya surat undangan yang dikirimkan itu sampai dan bagaimana mungkin bisa keluarganya menghadirkan pelapor ke Mapolda Riau. Dimana Sonifati Lahagu saat ini sedang ditahan di Polres Pelalawan dalam perkara lain.

Demikian, “Penyidik Polda Riau yang datang ke Polres Pelalawan untuk mengambil keterangan pelapornya. Setidaknya penyidik Polda Riau dan Polres Pelalawan yang koordinasi. Ini kan hanya masalah teknis saja,” Kata Dr. Freddy kecewa.

Mengenai jadwal pemeriksaan pelapor (Memintai keterangan) hari ini, belum diterima keluarga dan juga saya selaku kuasa hukum pelapor.

“Benar, jangan seolah – olah pelapor ini nanti dikatakan tidak kooperatif sebagai seorang pelapor dan saksi korban,” Pungkasnya.

Dr. Ferddy Simanjuntak, S.H, M.H juga menambahkan bahwa pihak penyidik polda Riau mengetahui bahwa Klien saya saat ini sedang menjalani hukuman dengan perkara pasal 335 KUHP.

Sudah disampaikan ke penyidik sebelumnya, “Kita tidak tahu apakah ini semacam modus penyidik Polda Riau. Mereka mengirimkan surat supaya seolah – olah mereka sudah bekerja,” ucap Dr. Freddy, sekaligus mempertanyakan kinerja penyidik Polda Riau itu.

Terkait kasus yang dihadapi Sonifati Lahagu bersama 2 orang rekannya yang lain itu, berhubungan dengan Vidio Viral yang disebarkan pemilik akun Tiktok Chikachika570 yang dilaporakannya di Polda Riau.

“Akun Tiktok chikachika570 ini, menyebarkan video itu di dunia maya tanpa hak dengan berbagai tuduhan seperti ‘Pungli, premanisme dan kekerasan’ yang akhirnya viral sehingga Sonifati Lahagu dan 2 orang rekannya di tangkap dan ditahan di Polres Pelalawan dengan sangkaan 335 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga:  Kecam Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas  

Atas perbuatan akun tiktok chikachika570 itu, membuat keluarga pelapor dan anak – anaknya dalam keadaan tertekan karena dilingkungan sekitar mereka tinggal dirasakan berbeda cara pandangan terhadap mereka yang merasa minder secara psikolog dan mentalitasnya terganggu.

Lebih lanjut Dr. Freddy S meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperintahkan Kapolda Riau agar Ditreskrim Polda Riau segera memproses laporan pengaduan pelapor (Sonifati Lahagu) tentang pelanggaran hukum sesuai pasal 22 tentang UU ITE. “Ini, merupakan azas kenyamanan hidup dan peradaban keluarga pelapor,” harapnya.

Tambah nya lagi, penanganan perkara ini oleh Polda Riau, menjadi tanda tanya besarnya selaku kuasa hukum Abdul Ingatan dan Sonifati Lahagu selaku Pelapor akun chikachika570 itu.

“Saat mereka di laporkan dan langsung ditangkap, Mereka ditangkap setelah pulang melaporkan akun tiktok milik chikachika 570 itu dari Polda Riau. Disini ada keanehan dalam penerapan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP yang sejatinya klien saya tidak lazim ditahan,” Ujarnya

Selain itu, kata Dr. Freddy, dia selaku Kuasa Hukum Sonifati Lahagu telah mengajukan permohonan pinjam pakai Mobil milik Sonifati Lahagu yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) oleh penyidik karena mobil itu sangat dibutuhkan keluarganya untuk mencari nafkah.

Anehnya lagi, Mobil Pick Up yang tendanya belang – belang warna warni yang dikendarai pemilik akun tiktok chikachika570 itu belum ditahan sebagai barang bukti oleh penyidik polres Pelalawan.

Mengenai pasal 335 ayat 1 KUHP itu, tidak wajib dilakukan penahanan kepada klien saya. Sebab, ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun. Bahkan dari BAP yang telah diterima dengan cerita rangkaian peristiwa, tidak ada pungli, tidak ada kekerasan seperti yang dituduhkan kepada klien saya.

“Ya, atas nama kuasa hukum Sonifati Lahagu dan Abdul Ingatan, berharap kepada JPU dan Hakim untuk bijaksana menyikapi persoalan ini. Ini menyangkut profesi rekan-rekan yang dituduh sebagai wartawan abal-abal,” harapnya.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H, M.H menyinggung pernyataan orang yang klaim dirinya sebagai ahli pers yang menyebut klien saya merupakan wartawan abal – abal. Klien saya itu memiliki Kartu Tanda Anggota Pers dari perusahaan Pers. Bahkan klien saya itu memiliki Kartu lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.

“Ya, jika klien saya merupakan wartawan Abal – abal dan mengapa Dewan Pers mengeluarkan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada klien saya. bukan kah Kartu UKW itu sebagai berbentuk pengakuan Kompetensi terhadap wartawan?. Kemudian, bukan kah perusahaan Pers dimana mereka berkarya memiliki badan hukum dan menkumham,” kata Dr. Freddy, balik tanyak. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao
Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Berita Terbaru