HMI Badko Sumbagteng Menegaskan Mendukung Penuh: Langkah Walikota Agung Nugroho Luruskan Polemik HGB STC Tepat, Transparan, dan Berdasarkan Ketentuan Hukum

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Tengah (Badko Sumbagteng) Givo Vrabora menyatakan dukungan penuh atas komitmen dan kehati-hatian Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M., dalam mengelola dan menyelamatkan aset negara/daerah (Barang Milik Daerah/BMD) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Givo Vrabora menilai klarifikasi resmi dari Wali Kota Pekanbaru terkait status permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) STC merupakan bukti nyata transparasinya tata kelola pemerintahan (clean and good governance) serta bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Poin-Poin Dukungan dan Analisis Data HMI Badko Sumbagteng:

1. Klarifikasi Baku dan Transparan (Membedakan Konsultasi vs Rekomendasi)

Wali Kota Pekanbaru secara tegas dan terbuka meluruskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak pernah mengklaim adanya “rekomendasi” dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pemko Pekanbaru secara prosedur hukum telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. HMI Badko Sumbagteng menilai hal ini sebagai bentuk edukasi publik bahwa konsultasi regulasi adalah proses lazim pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian aturan pengelolaan aset, bukan rekayasa administratif.

2. Kehati-hatian yang Teruji (Melibatkan Penegak Hukum & Lembaga Negara)

Langkah Wali Kota Pekanbaru untuk tidak hanya berkoordinasi dengan Kemendagri, tetapi juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum membuktikan kehati-hatian (prudent government decision) dalam mengamankan Aset Daerah. Langkah ini krusial mengingat setelah masa kerja sama berakhir, kawasan/bangunan tersebut secara sah kembali menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Kota Pekanbaru.

3. Kepatuhan pada Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Keputusan Pemko Pekanbaru untuk mengevaluasi dan tidak terburu-buru memperpanjang HGB telah sesuai dengan mekanisme tata kelola BMD sebagaimana diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri No. 19 Tahun 2016. Aset daerah harus memberikan kemanfaatan maksimum dan kontribusi deviden/kontribusi tetap yang jelas bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, bukan sekadar menguntungkan pihak ketiga.

Baca Juga:  Pengurus Inti DPC AKPERSI Kabupaten Toba Adakan Diskusi Bersama

Dalam hal tersebut Ketua HMI Badko Sumbagteng Givo Vrabora menegaskan:

“Kami mengapresiasi keberanian dan ketegasan Bapak Wali Kota Agung Nugroho dalam meluruskan disinformasi yang berkembang di masyarakat. Tindakan Pemko Pekanbaru yang mengedepankan asas kehati-hatian, melakukan konsultasi formal ke Kemendagri, serta berkoordinasi dengan KPK dan BPN adalah langkah yang sudah sangat benar dan terukur secara legalitas.

Aset STC adalah milik rakyat Kota Pekanbaru (BMD). Sudah saatnya pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan berorientasi pada peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat Pekanbaru. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mempolitisasi narasi atau memperkeruh suasana dengan istilah yang keliru, serta menyokong langkah legal yang sedang ditempuh pemerintah kota.” Ujar Givo Vrabora

Rekomendasi HMI Badko Sumbagteng kepada Pemko Pekanbaru:

1. Penyelamatan Aset: Tetap konsisten mengamankan dan menginventarisasi seluruh Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan STC agar tidak ada potensi kerugian keuangan daerah.

2. Evaluasi Kontribusi Ekonomi: Memastikan setiap bentuk opsi kerja sama ke depan (bila ada) dilakukan secara terbuka dan dapat memberikan kontribusi PAD yang jauh lebih optimal bagi kemajuan Kota Pekanbaru.

3. Keterbukaan Informasi Public: Terus memberikan pembaruan (update) secara berkala kepada publik agar tidak muncul spekulasi liar atau penggiringan opini yang merugikan iklim investasi dan kepastian hukum di Kota Pekanbaru.

HMI Badko Sumbagteng meyakini bahwa langkah tegas Wali Kota H. Agung Nugroho, S.E., M.M., dalam menyelesaikan polemik Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC) bukan semata-mata persoalan sengketa administrasi, melainkan momentum penting untuk mengembalikan kedaulatan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kota Pekanbaru.***

Penulis : S'via

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rakor Bersama Kemendagri dan BGN, Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98, LAPAS BANGKINANG PERKUAT SEMANGAT PERSATUAN DAN PENGABDIAN
HMI BADKO SUMBAGTENG Soroti Relevansi Tuntutan Aksi Karhutla di Riau, Minta Semua Pihak Berpijak pada Fakta
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma
Peringati Sumpah Pemuda, PSBN Riau Pererat Silaturahmi dan Lestarikan Seni Budaya Nusantara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:52 WIB

MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rakor Bersama Kemendagri dan BGN, Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:24 WIB

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98, LAPAS BANGKINANG PERKUAT SEMANGAT PERSATUAN DAN PENGABDIAN

Berita Terbaru