NIAS SELATAN | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ Persoalan penanganan pengaduan masyarakat di Kabupaten Nias Selatan kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat dan perwakilan desa mengaku mempertanyakan efektivitas serta kepastian mekanisme penanganan laporan di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, khususnya terhadap sejumlah pengaduan yang disebut telah berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Sorotan tersebut juga mengarah pada rekam kinerja Inspektorat pada saat Amsarno Sarumaha menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Kini, Amsarno Sarumaha diketahui menduduki posisi sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, sehingga masyarakat menilai penting adanya penjelasan mengenai bagaimana pengaduan masyarakat yang masuk pada masa kepemimpinannya dahulu ditangani dan sejauh mana penyelesaiannya.
Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai apakah sebuah laporan telah diperiksa atau belum, melainkan menyangkut kepastian proses, transparansi hasil pemeriksaan, serta komunikasi kepada masyarakat sebagai pihak yang menyampaikan pengaduan.
Menurut sejumlah masyarakat, terdapat beberapa kondisi yang berbeda. Ada pengaduan yang disebut telah dilakukan pemeriksaan dan bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterbitkan, tetapi masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai substansi atau tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, terdapat pula laporan yang menurut informasi masyarakat telah diaudit, tetapi LHP-nya belum diketahui atau belum diterima, sementara sejumlah pengaduan lainnya disebut masih bergulir dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya kejelasan mengenai tahapan penanganan maupun penyelesaiannya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana efektivitas mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan?
Masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan yang mereka sampaikan telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Terlebih, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan pemerintahan desa dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Sejumlah masyarakat bahkan mengaku kecewa karena laporan yang telah disampaikan tidak kunjung memperoleh kepastian. Mereka mempertanyakan apakah laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi, pemeriksaan, penyusunan LHP, tindak lanjut hasil pemeriksaan, atau telah dihentikan karena alasan tertentu.
LHP Terbit, Tetapi Transparansi Hasil Masih Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketika sebuah pemeriksaan telah menghasilkan LHP. Masyarakat yang menjadi pelapor mempertanyakan bagaimana mereka dapat mengetahui substansi hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena masyarakat yang menyampaikan laporan tentu mengharapkan adanya kepastian proses, bukan sekadar jawaban bahwa laporan sedang ditangani.
Apabila memang terdapat temuan dalam pemeriksaan, masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme tindak lanjutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila suatu laporan tidak terbukti atau tidak dapat ditindaklanjuti, masyarakat juga patut memperoleh penjelasan mengenai alasan dan dasar penanganannya.
Laporan Bertahun-Tahun, Masyarakat Mempertanyakan Kepastian
Persoalan lainnya adalah adanya laporan masyarakat yang disebut telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian.
Masyarakat mempertanyakan, apakah lamanya proses tersebut disebabkan oleh kompleksitas pemeriksaan, keterbatasan data dan dokumen, proses klarifikasi, tindak lanjut pemeriksaan, atau terdapat faktor administratif lainnya.
Hal ini menjadi semakin penting ketika laporan berkaitan dengan dugaan pembangunan fisik desa yang menurut pengamatan masyarakat tidak terlihat atau tidak sesuai dengan kondisi yang dilaporkan.
Namun demikian, penilaian masyarakat di lapangan tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Karena itu, masyarakat tidak meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah, melainkan meminta pemeriksaan yang jelas, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini Amsarno Menjabat Pj. Sekda, Masyarakat Minta Penjelasan
Dengan posisi Amsarno Sarumaha saat ini sebagai Pj. Sekda Kabupaten Nias Selatan, sorotan terhadap rekam penanganan pengaduan pada masa beliau memimpin Inspektorat menjadi relevan untuk diklarifikasi.
Pertanyaan masyarakat sederhana: bagaimana memastikan tata kelola pemerintahan yang baik apabila masih terdapat pengaduan masyarakat pada periode sebelumnya yang hingga kini disebut belum memperoleh kepastian proses dan penyelesaian?
Masyarakat tentu tidak bermaksud menghakimi ataupun menuduh adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial, masyarakat berhak mempertanyakan kinerja lembaga pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan internal pemerintahan daerah.
Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejumlah pengaduan yang masih menjadi perhatian publik, termasuk status pemeriksaan, keberadaan LHP apabila telah diterbitkan, serta tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan sesuai kewenangan.
Bukan Sekadar Janji, Tetapi Kepastian
Kritik yang disampaikan masyarakat pada dasarnya bukan untuk menyerang pribadi pejabat tertentu. Kritik tersebut diarahkan pada sistem dan efektivitas pelayanan pengaduan masyarakat.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan tidak berhenti pada meja administrasi, tetapi memiliki tahapan penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika laporan telah diperiksa, masyarakat berharap ada kejelasan mengenai hasil dan tindak lanjutnya. Jika masih dalam proses, masyarakat berharap diberikan informasi mengenai status dan tahapan penanganannya. Jika laporan tidak dapat ditindaklanjuti, masyarakat juga membutuhkan alasan yang jelas.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak hanya dibangun melalui jabatan dan pernyataan, tetapi melalui keterbukaan, kepastian pelayanan, konsistensi penanganan pengaduan, dan keberanian memberikan penjelasan atas setiap persoalan yang menjadi perhatian publik.
Karena itu, masyarakat kini menunggu klarifikasi dan penjelasan dari Pj. Sekda Kabupaten Nias Selatan Amsarno Sarumaha terkait rekam penanganan pengaduan masyarakat ketika dirinya masih menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Publik tidak sedang meminta siapa yang harus disalahkan. Publik hanya meminta kepastian: laporan masyarakat sudah sampai di mana, apa hasilnya, dan bagaimana tindak lanjutnya?
Penulis : Tim/Red
Editor : Redaksi















