LABUHANBATU | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali dilakukan.
Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H.
Pria yang diamankan diketahui berinisial RR alias R (22), warga Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulan, Kabupaten Padang Lawas Utara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, RR berstatus sebagai wiraswasta.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,51 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, serta satu bungkus plastik klip besar kosong.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu kaleng rokok Gudang Garam Surya dalam keadaan kosong, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Informasi kepolisian menyebutkan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bilah Hulu.
Saat dilakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap RR, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, RR disebut mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga diduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan “BOBI”, warga Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu.
Terhadap pihak yang disebut dalam keterangan tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta jaringan peredarannya.
Selanjutnya, RR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pada waktu dini hari tersebut menunjukkan bahwa upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika terus dilakukan tanpa mengenal waktu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok berinisial atau berpanggilan “BOBI”.***
Penulis : RS
Editor : Redaksi















