Labuhanbatu Utara | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sarang burung walet.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Toba 2026, berdasarkan laporan polisi terkait kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Abdullah Hasyim Nasution alias Sampolong, 45 tahun, berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Dusun II Aek Habil, Kecamatan Sibolga Julu, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Candy Efendi, 36 tahun, seorang wiraswasta, yang mengalami kerugian materiel sekitar Rp6 juta akibat kehilangan sarang burung walet dan minyak solar.
Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah penangkaran sarang burung walet milik korban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Leidong.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Kota Tanjung Balai.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan terduga pelaku berada di halaman GOR Serbaguna Kota Tanjung Balai.
Petugas selanjutnya mengamankan Abdullah Hasyim Nasution alias Sampolong.
Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah pisau yang disebut berada di tangan terduga pelaku dan diduga digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.
Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani interogasi awal dan disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sarang burung walet di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Leidong.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Jalan Puskesmas, Kelurahan Tanjung Leidong.
Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain satu buah tangga kayu, satu potong kaos lengan panjang berwarna hitam, serta satu celana pendek berwarna biru.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut antara lain satu rekaman CCTV, satu tangga kayu sepanjang sekitar empat meter, satu potong kaos lengan panjang, satu celana jeans pendek berwarna biru, serta satu bilah pisau.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, penyidik telah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan terduga pelaku. Terhadap yang bersangkutan, penyidik mempersangkakan Pasal 477 KUHP.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang disebut bernama Aziz, serta mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., melalui laporan kepada Kapolres Labuhanbatu, menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Penulis : Rusman Safrialdi
Editor : Redaksi















