LABUHANBATU | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Pria tersebut berinisial MAD alias AG (25), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu. Ia diamankan pada Jumat (25/9/2026) di kawasan Jalan MH. Thamrin, Kecamatan Rantau Utara.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan petugas, MAD alias AG diduga bukan kali pertama terlibat perkara serupa. Polisi menyebut yang bersangkutan terkait dengan lima Laporan Polisi (LP) perkara curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Diduga Serang Petugas Keamanan Kebun
Salah satu perkara yang tengah didalami berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB, di areal Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat.
Saat itu, korban berinisial RG (38) bersama rekannya yang merupakan petugas keamanan kebun sedang melaksanakan patroli rutin.
Di lokasi, mereka menemukan tanda-tanda dugaan pencurian buah kelapa sawit berupa dodosan baru serta tumpukan sekitar 20 tandan buah segar (TBS) di parit bekoan.
Tidak lama kemudian, sekelompok orang datang ke lokasi. Salah seorang di antaranya diduga merupakan MAD alias AG dengan membawa senjata tajam jenis pisau egrek dan meminta agar buah sawit yang diduga hasil curian tersebut dibagi.
Permintaan tersebut ditolak korban karena petugas keamanan telah berada di lokasi. Situasi kemudian memanas. Salah seorang dari kelompok tersebut disebut berteriak dan menuduh petugas keamanan sebagai maling.
Dalam laporan polisi, MAD alias AG diduga mengayunkan egrek ke arah leher korban. Korban berhasil menghindar, namun kemudian diduga mengalami pemukulan pada bagian punggung.
Seorang saksi berinisial IH juga disebut mengalami pemukulan oleh kelompok tersebut.
Karena kalah jumlah, korban dan saksi memilih mundur dari lokasi. Kelompok tersebut kemudian diduga membawa sejumlah buah sawit yang sebelumnya ditemukan di area tersebut.
Petugas kebun selanjutnya menemukan 11 janjang TBS yang diduga merupakan hasil pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.
Akibat kejadian tersebut, korban RG mengalami luka memar pada bagian punggung, sementara saksi IH mengalami memar pada pipi kiri. Pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp595.200.
Polisi Dalami Lima LP Lainnya
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku.
Menurut Kasat Reskrim, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu.
“Pengamanan terduga pelaku merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Satreskrim.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi proses penyidikan dan mendalami lima LP lainnya yang terkait,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini MAD alias AG telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Penulis : Rusman Safrialdi
Editor : Redaksi















