Labuhanbatu, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penggerebekan di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial AH (41) dan RUH alias Butok (30).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu, pil ekstasi, serta cairan dalam katrid rokok elektronik (vape) yang diduga mengandung etomidate.
AKP Hardiyanto membenarkan penangkapan kedua pria tersebut. Ia menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang residivis bersama rekannya saat berada di lokasi. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar AKP Hardiyanto.
Sita Sabu, Ekstasi, dan Cairan Vape
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 16,56 gram dan 5,01 gram. Selain itu, petugas menyita lima butir pil ekstasi bermerek Granat Pink dengan berat bruto 2,17 gram.
Petugas juga mengamankan enam bungkus bertuliskan “China” dan “Yakuza XL” beserta katrid yang diduga berisi cairan mengandung etomidate, yang disebut dengan istilah “Pod Getar”.
Meski demikian, kandungan zat dalam cairan vape tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium. Karena itu, penyebutan etomidate dalam perkara ini tetap merupakan dugaan hingga hasil pemeriksaan resmi diperoleh.
Selain barang-barang tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1.255.000, satu unit timbangan elektrik, satu buah skop pipet, satu kotak rokok, serta dua unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam.
AH Disebut Mengaku Mendapat Barang dari Pria Berinisial Panggilan Kadeng
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan pihak kepolisian, AH mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan kembali.
Dalam pemeriksaan awal, AH juga disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Kadeng”.
AKP Hardiyanto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan pria tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam dugaan peredaran narkotika.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria dengan panggilan Kadeng yang saat ini statusnya dalam proses penyelidikan intensif,” tambah AKP Hardiyanto.
Informasi mengenai dugaan pemasok tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang bukti dan memastikan peran setiap pihak berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.
Kedua Terduga Pelaku Jalani Proses Hukum
Kedua pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengembangan kasus ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pihak yang diduga mengedarkan hingga pihak yang diduga memasok barang terlarang tersebut.
Masyarakat Diimbau Waspada
Temuan cairan vape yang diduga mengandung etomidate menjadi perhatian tersendiri. Masyarakat, khususnya orang tua, diimbau meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja serta memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.
Warga juga diharapkan lebih berhati-hati terhadap produk rokok elektronik yang tidak jelas kandungan maupun sumbernya. Namun, kandungan suatu produk tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan resmi kepolisian tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara ini tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***
Penulis : Rusman Safrialdi
Editor : Redaksi















