Aktivitas Akuari Dusun Telanai Teratak Buluh Rusak Ekosistem Sungai Kampar, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK HULU, cyberxpost.com  – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Telanai, Desa Tratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ini ditengarai telah merusak bantaran dan aliran Sungai Kampar, namun hingga kini seolah tak tersentuh oleh hukum.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan di lapangan, aktivitas pengerukan pasir dan tanah tersebut berpotensi menyebabkan abrasi parah dan pencemaran air yang mengancam kelangsungan ekosistem sungai serta kehidupan warga sekitar.

Dugaan Keterlibatan Tokoh Lokal dan Pengaturan Dana Dalam investigasi terbaru, seorang pengelola Akuari berinisial SM secara terbuka mengakui adanya struktur koordinasi lapangan untuk mengelola dana dari para “Bos Pasir”. Nama salah seorang tokoh adat atau Ninik Mamak, AJ, turut disebut-sebut terlibat dalam pusaran koordinasi tersebut.

“Kami punya korlap untuk pengurusan dana dari bos pasir. Itu Ninik Mamak AJ,” ungkap SM saat memberikan keterangan kepada media. (10/2/26)

Baca Juga:  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan tokoh masyarakat yang menjadi “payung” pelindung, sehingga aktivitas tambang tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif maupun penindakan hukum.

Desakan Masyarakat kepada Penegak Hukum.

Sebagian Warga Desa Teratak Buluh yang enggan di publikasikan namanya Mereka mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar segera turun ke lapangan untuk melakukan audit lingkungan dan menindak tegas aktor-aktor di balik aktivitas pemain akuari tersebut.

“Jika terus dibiarkan, kerusakan ini bersifat permanen. Kami tidak ingin anak cucu kami hanya menerima sisa sungai yang rusak dan tercemar karena pembiaran ini,” ujar salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum setempat mengenai status legalitas operasi di Telanai.

Masyarakat menuntut transparansi: apakah kegiatan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah atau merupakan praktik ilegal yang sengaja dibiarkan.**

Penulis : Leni Marlina

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB
Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:02 WIB

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:29 WIB

Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

Berita

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:02 WIB