Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, didampingi para Wakil Ketua. Turut hadir Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., bersama Wakil Bupati H. Jamri, S.T., jajaran Forkopimda, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu atas kerja keras serta masukan yang konstruktif selama proses pembahasan.

Bupati menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini bukanlah akhir dari siklus anggaran, melainkan momentum evaluasi yang sangat penting.

“Segenap saran, masukan, maupun tanggapan dari Badan Anggaran, Komisi, hingga Fraksi-Fraksi DPRD akan menjadi catatan berharga bagi Pemkab Labuhanbatu. Ini menjadi panduan kami untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Diawali Dengan Doa Bersama Simbol Pembangunan Jembatan Merah Putih Tahap II di Kampar Pulau Jambu

Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang harmonis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pihak legislatif. Bupati berharap keharmonisan hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu.

Sebelum penetapan, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu, Fenry Patar Tua Nababan, menyampaikan laporan terkait ketaatan proses Raperda ini terhadap regulasi yang berlaku.

Penyampaian pertanggungjawaban APBD ini dilaksanakan berdasarkan amanat, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan disetujuinya Raperda ini oleh DPRD, tahap berikutnya adalah penyerahan dokumen pertanggungjawaban kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum secara resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).***

Penulis : R. Ray

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rakor Bersama Kemendagri dan BGN, Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:52 WIB

MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!

Berita Terbaru