Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2024

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | cyberxpost.com – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, bersama Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perwakilan Sumatera Utara pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Kegiatan itu, dilaksanakan pada Senin, (26/5) di Auditorium BPK Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No.22, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Penyerahan LHP hari ini, turut dihadiri kepala daerah dari lima kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Baca Juga:  Kapolres Pelalawan Melaksanakan Penanaman Pohon Green Policing di Lokasi Gereja HKBP Maduma

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2024 yang telah dilakukan BPK RI perwakilan Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bersama lima kabupaten/kota lainnya menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kegiatan tersebut, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, Inspektur Labuhanbatu Ahlan Ritonga, Kepala BPKAD Labuhanbatu Salman Alfarisi Rambe, Sekretaris DPRD Labuhanbatu, Parulian Ritonga, dan Kepala Diskominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan
Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:14 WIB

Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru