PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidik menggeledah kantor perusahaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan cukai rokok. Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, mengatakan perusahaan belum mengetahui perkara yang tengah diusut KPK. Meski begitu, PT Djarum menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati dan mentaati proses hukum. Kami belum mengetahui perkaranya. Kami kooperatif,” kata Budi kepada Kontan, Kamis (29/10/2026).

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian uang (kickback) dari PT Djarum kepada oknum Bea dan Cukai terkait pengurusan cukai rokok.

KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum bulan Oktober 2026 untuk mengusut perkara tersebut. Namun, penyidikan masih berada pada tahap awal dan KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Polres Labuhanbatu Kerahkan 300 Personel untuk Amankan Hut ke- 17 Pemkab Labura

“Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026). Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada (4/2/2026) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan.

Dalam perkembangannya, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai setelah menemukan uang tunai sekitar Rp 5,19 miliar dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada Kamis (26/2/2026) Pada Maret 2026, KPK juga memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum Bea dan Cukai serta dugaan penyalahgunaan ketentuan tarif cukai berdasarkan metode produksi rokok.

Penulis : EDI

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rakor Bersama Kemendagri dan BGN, Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98, LAPAS BANGKINANG PERKUAT SEMANGAT PERSATUAN DAN PENGABDIAN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:52 WIB

MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!

Berita Terbaru