Dibawah Kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SH, SIK, MH. Untuk memberantas Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | cyberxpost.com – Kapolsek Aek Natas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi SH, MH, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 pukul 22.30 Wib di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik H.AMAN yang berada di Dusun VII Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara;

Berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu bernama SH, jenis kelamin laki-laki, umur 40 tahun, pekerjaan Mocok-mocok, suku batak, agama islam, warganegara indonesia, alamat di Dusun Suka Mulia Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berikut barang bukti yang ditemukan pada pelaku yakni :

1). 2 (dua) Bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.52 gram;
2). 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
3). 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
4). 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
5). 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
6). 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet;
7). 1 (satu) buah kotak Rokok Merk SURYA;
8). 1 (satu) buah kaleng Rokok Merk SURYA;

Baca Juga:  SDN 49 Mandau Kabupaten Bengkalis Gelar Pembagian Laporan Hasil Belajar

Hasil informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Areal Kebun Kelapa Sawit milik H.AMAN yang berada di Dusun VII Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu;

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dimana sekira pukul 22.30 Wib, tim tiba di lokasi dan melihat 2 (dua) orang sedang berada di areal kebun kelapa sawit tersebut diduga transaksi narkotika, melihat hal itu dilakukan penggrebekan dimana ditemukan dan dapat diamankan pelaku berinisial SH berikut 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.52 gram yang disimpan dalam kotak rokok merk Surya dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam kaleng rokok merk Surya

Selanjutnya pelaku SH dan BB dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan
Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:14 WIB

Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru