Diduga Jaringan Besar Narkoba Oleh BB ternyata Hanya Robot Oleh DD, Warga Bilah Hulu Tantang Aparat Tegakkan UU Tanpa Tebang Pilih

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Cyberxpost.com – Kesabaran masyarakat Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, disebut telah mencapai batas. Peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang terus berlangsung tanpa henti memicu kemarahan publik, Rabu (26/2/2026).

Sosok berinisial BB, yang sudah lama dikenal warga sebagai bandar narkoba, kembali disebut masih bebas beroperasi. Namun masyarakat menduga, BB bukan aktor utama, melainkan hanya “robot” atau operator lapangan dari jaringan yang lebih besar, yang dikendalikan oleh terduga bandar berinisial DD.

Aktivitas peredaran narkoba di sejumlah titik, termasuk Dusun Kampung Tempel dan wilayah lain di Kecamatan Bilah Hulu, disebut berlangsung terang-terangan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius, seolah jaringan narkoba telah merasa aman dan kebal hukum.

“Kami sudah muak. Narkoba ini bukan hanya merusak anak muda, tapi menghancurkan masa depan kampung kami. Kalau aparat diam, lalu kepada siapa kami berharap?” ungkap salah seorang warga.

Tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan bahwa BB diduga memiliki keterkaitan dengan DD dan DW, dua nama yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Keduanya disebut memiliki peran strategis dalam jaringan sindikat Narkoba.

“Informasi ini sudah jadi konsumsi publik. Bahkan sempat viral di media sosial. Yang kami pertanyakan, kenapa para bandar besarnya belum juga disentuh?” ujarnya tegas.

Ancaman Pidana Berat Menurut UU

Jika dugaan tersebut benar, maka para pelaku jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Baca Juga:  62 Orang LC Dibawa Satpol PP Ketapang Didata dan Cek Kesehatan, Ada Terkena Penyakit Kelamin

-Pasal 114 ayat (2): Bandar narkoba dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
-Pasal 112 ayat (2): Penguasaan narkotika dalam jumlah besar diancam hukuman berat.
-Pasal 132 ayat (1): Jaringan terorganisir dan permufakatan jahat dipidana setara pelaku utama.

Masyarakat menilai, selama penegakan hukum hanya menyasar pengguna dan pelaku kecil, maka narkoba akan terus tumbuh subur. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian menyentuh otak jaringan, bukan sekadar memutus ranting.

“Tangkap big bos-nya. Jangan rakyat kecil terus yang jadi korban dan kambing hitam,” tegas warga.

Harapan dan Ultimatum Moral kepada Aparat
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada AKBP Wahyu Endrajaya, selaku Kapolres Labuhanbatu, agar benar-benar menunjukkan ketegasan dan kepemimpinan dalam membersihkan wilayah hukumnya dari jaringan narkoba.

Harapan yang sama juga diarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu serta AKP Hardiyanto, untuk bertindak tegas, profesional, dan tanpa kompromi, dengan membongkar jaringan hingga ke akar.

Publik menilai, keberanian aparat hari ini akan menentukan satu hal penting:
apakah hukum masih ditakuti, atau justru DITERTAWAKAN oleh BANDAR NARKOBA.
Masyarakat Bilah Hulu tidak butuh janji,tidak butuh PENCINTRAAN. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata sekarang, bukan nanti.

(Fauzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Serta Tekad Bersama Untuk Memerangi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
SDN 49 Mandau Kabupaten Bengkalis Gelar Pembagian Laporan Hasil Belajar
Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental
Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan
Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas
Kasus Pembunuhan Tragis Terhadap Agnis Jance Zebua Semakin Memanas!! 
Wabup Labuhanbatu Saksikan Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru
Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jama’ah Haji Kloter 13 Di Asrama Haji Medan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Serta Tekad Bersama Untuk Memerangi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:42 WIB

SDN 49 Mandau Kabupaten Bengkalis Gelar Pembagian Laporan Hasil Belajar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:36 WIB

Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:28 WIB

Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:53 WIB

Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas

Berita Terbaru