DPP-SPKN Soroti Anggaran Belanja Bahan Tahun 2023-2024 Capai Rp65M Pada Diskes Pelalawan.

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | CYberxpost.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) yang selalu eksis menyoroti kenerja Pemerintah maupun Lembaga yang menggunakan uang rakyat yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Kali ini DPP-SPKN secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja dan “Bahan-bahan lainnya” di Diskes Pelalawan Tahun Anggaran 2023-2024.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada awak media, Rabu (10/9/2025) di Kota Pekanbaru.

Langkah ini, menurut Sekum DPP-SPKN, Frans Sibarani, merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Frans mengatakan, Tindakan tersebut selaras dengan amanat berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terang nya.

Dikatakan Frans Sibarani, dalam surat DPP-SPKN nomor : 104/Konf-DPP-SPKN/IX /2925 tanggal 03 September 2025 menyampaikan beberapa poin penting terkait dugaan penyimpangan dan ketidak wajaran pada ratusan item kegiatan termasuk kegiatan fisik Tahun Anggaran 2023-2024 sesuai RUP.

Diuraikan Frans Sibarani, untuk tahun 2023, Diskes Pelalawan membuat Observasi kegiatan sebanyak 237 item dengan anggaran sebesar Rp42.222.936.962.

“Selanjutnya Tahun Anggaran 2024 Diskes Pelalawan kembali menggelontorkan uang negara sebesar Rp23.814.988.875 terdapat 90 item kegiatan,” urainya.

Dikatakan Frans Sibarani, terkait kegiatan Belanja serta disebut belanja bahan-bahan lainnya, kami sangat curiga. Karena disetiap kegiatan Belanja dan Jasa tetap memiliki jenis kegiatan, yakni:

▪︎ Pengadaan

▪︎ Pemasangan

▪︎ Rehabilitasi

▪︎ Pembayaran

▪︎ Pengawasan

▪︎ Pembangunan

▪︎ Kemitraan

▪︎ Perencanaan

▪︎ Pengendalian

▪︎ Perizinan

▪︎ Pemeriksaan

▪︎ Pemeliharaan

▪︎ Makan Minum

▪︎ Operasi

▪︎ Obat-obatan

▪︎ Alat Kesehatan

▪︎ Pengembangan

▪︎ Penyediaan

▪︎ Pemasangan dan

▪︎ Pelayanan.

“Yang paling disoroti dan dicurigai DPP-SPKN adalah kegiatan “BELANJA BAHAN-BAHAN LAINNYA” ini belanja apa?, apakah setiap belanja itu tidak ada nama barangnya. Mestinya dan lazimnya setiap belanja itu ada namanya, mereknya apa?. Karena untuk kegiatan ini anggaran sampai Milyaran Rupiah,” ujarnya.

Baca Juga:  Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Selain itu Frans Sibarani juga menyoroti kegiatan “HONORIUM PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN” tahun 2024 dengan anggaran Rp5.1 M. Menurut kami, kegiatan tersebut merujuk kepada insentif para Kader Posyandu se-Kabupaten Pelalawan yang diperkirakan sebanyak 1850 Posyandu.

“Lagi kata Frans, Terkait kegiatan ini, tim DPP-SPKN akan bergerak ke Pelalawan untuk Observasi ke setiap Posyandu yang ada di Pelalawan. Apakah benar insentif tersebut berjalan sesuai informasinya sebesar Rp250.000 per Kader Posyandu?,” tegas Frans.

“Kami juga berharap kepada setiap Kader Posyandu yang ada di Pelalawan untuk dapat bekerjasama dengan tim DPP-SPKN menberikan keterangan yang benar,” harapnya.

DPP-SPKN meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut.

“Lanjut Frans, Kami juga menekankan pentingnya komitmen pejabat publik untuk memberikan tanggapan secara transparan dan tidak diskriminatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.

“Tanpa mengurangi apresiasi atas capaian yang telah dilakukan, kami tetap berhak mencari, memiliki, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” sebut Frans Sibarani.

Apabila dalam pihak Diskes Pelalawan tidak ada tanggapan resmi, DPP-SPKN menyatakan akan melanjutkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dimana surat laporan sudah kita siapkan,” tutup nya.

Terkait kegiatan Diskes Pelalawan ini, kami meminta BPK RI dan Inspektorat agar terbuka dalam pemeriksaan terkait anggaran yang ada disetiap OPD. “Karena sampai hari ini kita juga belum pernah mendengar hasil Audit Inspektorat yang akuntabel terkait hasil auditor pemeriksaannya,” sindirnya.

“Tambahnya, Seolah-olah semua bersih dan tidak ada yang menyimpang. DPP-SPKN mendorong penggunaan anggaran negara yang dipungut dari pajak masyarakat agar transparansi ke publik,” pintanya.

“Frans Sibarani menyampaikan, apa yang menjadi sorotan DPP-SPKN sebagaimana kami sampaikan dalam surat konfirmasi, namun kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jika dalam surat yang kami sampaikan ada yang keliru mohon dikoreksi,” tutup nya.

 

Sumber: DPP-SPKN

Editor : Dedi U.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan
Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:14 WIB

Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru