Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang, Kampar, Cyberxpost.com – 31/07/2026 Sebagai komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

 

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di langgini belakang stanum bangkinang,Kecamatan bangkinang Kabupaten Kampar Riau. saat tim media ini melakukan investigasinya terlihat dengan jelas aktivitas merusak lingkungan secara terang-terangan tanpa adanya upaya penindakan dari APH setempat dalam hal ini jajaran, Polres Kampar, maupun Dinas terkait. Jumat

 

Awak media berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang diduga pemilik usaha, yang diketahui dengan inisial ULI, anak nya Bernama Imam operator alat. Saat ditanya, IMAM mengaku hanya “kerja-kerja saja” namun enggan menjawab ketika ditanya apakah memiliki izin usaha pertambangan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

 

Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

 

Di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan? Padahal Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. sebagai penggagas visioner menyatukan tugas kepolisian dengan perlindungan lingkungan hidup, menjadikan Riau lebih hijau, pertanyaan kenapa bawahannya tidak satu komando menjalankan perintah atasannya?

Baca Juga:  Perayaan Hut Ke 1 Fonbers : Menyatukan Masyarakat Nias Labuhanbatu

 

Saat awak media mengomfirmasi melalui pesan WhatsApp Kasat polres kampar, Dan juga kanit polres kampar tidak Ada respon sedikit pun.

 

Di bawah kepemimpinan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Wilayah Hukum nya. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar bukan kali ini saja menjadi sorotan.

 

Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (tanah urung) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.

 

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Sanksi Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang galian C ilegal (seperti untuk proyek konstruksi) dapat dipidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

 

Berita ini akan mengalami perubahan, apabila pemilik galian C yang inisial ULI memberikan hak jawab atau klarifikasi nya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

 

Jurnalis

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Berita Terbaru