Pekanbaru, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Perselisihan Hubungan Industrial terkait hak pesangon kematian mantan karyawan PT Lekonindo, Kabupaten Siak, Almarhum Botokhi Telaumbanua, akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui musyawarah bersama.
Hari ini, pihak PT Lekonindo secara resmi melaksanakan kewajiban hukumnya dengan menyerahkan hak pesangon kematian kepada ahli waris sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah). Penyerahan dana dilakukan di ruang mediasi Desk Ketenagakerjaan Polda Riau, disaksikan oleh perwakilan masing-masing pihak serta didampingi oleh penyidik Desk Ketenagakerjaan Polda Riau.
Bersamaan dengan penyerahan dana, kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan perdamaian dan surat permohonan pencabutan perkara, sehingga proses hukum terkait kasus ini dinyatakan selesai sepenuhnya.
Menyikapi keberhasilan ini, Elwin Ndruru, Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI) Provinsi Riau selaku kuasa hukum ahli waris, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya.
“Kami sangat berterima kasih dan menghargai peran serta serta fasilitasi yang diberikan oleh pihak Desk Ketenagakerjaan Polda Riau, sehingga upaya perdamaian ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Elwin.
Lebih lanjut, Elwin menegaskan harapannya agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kami berharap penyelesaian ini menjadi catatan penting bagi seluruh pengusaha dan perusahaan, khususnya di Provinsi Riau, untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berlaku adil dan bijaksana terhadap pekerja dan buruh, termasuk dalam pemenuhan hak-hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja,” tegasnya.
Sementara itu, pihak ahli waris juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada pengurus dan tim hukum LBH PAI DPD Riau yang telah mendampingi dan membantu menyelesaikan perkara ini secara penuh. Mulai dari tahap mediasi Bipartit di lingkungan perusahaan, Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak, hingga proses hukum di Desk Ketenagakerjaan Polda Riau, pendampingan yang konsisten akhirnya membuahkan hasil yang baik hari ini.
Dengan selesainya perkara ini, maka seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak telah terpenuhi sesuai kesepakatan bersama.***
Penulis : Tim















