Maraknya Kegiatan Ilegal logging di Wilayah Hutan Riau Semakin Tidak Terkendali; Dari Banyaknya Somel Liar Yang Beroperasi

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ProvinsiRiau | CyberXpost.com – Sangat di sayangkan, lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum riau, seperti kementrian lingkungan hidup, aparat kepolisian yang membiarkan bebasnya mafia-mafia pengerusakan lingkungan hidup dan hutan, seperti pembalakan liar di seluruh kabupaten propinsi riau.

Salah satunya kabupaten pelalawan, kabupaten siak dan kabupaten kampar masih melakukan pembalakan hutan. Saat Tim Investigasi Media cyberxpost.com turun kelapangan, memang banyaknya pengangkutan kayu dari hutan yang berada di berbagai kabupaten Kampar, kabupaten pelalawan, kabupaten siak, rohil, masih beraktifitas pembalakan hutan tersebut.

Saat Tim Investigasi Media cyberxpost.com Menemukan mobil yang mengangkut kayu di jalan pangkalan kuras dan mengikuti Unitnya tersebut sehingga mobil yang bermuatan kayu itu melarikan diri, Hingga Tim Media cyberxpost.com kehilangan jejak dan tidak dapat menemukan mobil tersebut.

Kemungkinan mobil tersebut bersembunyi atau menghilangkan jejak, kemudian Tim Investigasi Media cyberxpost.com mengarah ke wilayah hukum polsek siak hulu, ternyata banyaknya somel ilegal di wilayah hukum siak hulu; yaitu di simpang kambing.

Somel-somel itu beraktifitas memproduksi kayu dari hasil hutan. Saat Tim Media cyberxpost.com turun ke salah satu somel yang berada di simpang kambing, banyaknya hasil kayu dari hutan yang dikelolah oleh somel-somel yang berada di wilayah hukum polsek siak hulu.

Saat Tim investigasi media cyberxpost.com melakukan mengkonfirmasi ke salah satu warga yang enggan di mau sebut namanya, mengatakan bahwasanya memang banyak somel di sini pak, kurang lebih 17 somel, dan somel-somel itu diduga ada setoran tiap bulanya kepada saudara Anto, dan perbulannya Rp 800.000

Baca Juga:  Geger di Pasar Randegan: 3 Oknum Karang Taruna Diduga Terseret Curanmor, Isu “Damai Rp10 Juta” Picu Kecurigaan Publik

(Delapan ratus ribu rupiah) Saat Tim Investigasi Media sorothukum.com langsung mengkonfirmasi Kapolsek siak hulu melalui via seluler 085265xxxxxx mengatakan bahwasanya masih banyaknya somel yang beraktifitas di wilayah hukum Polsek Siak hulu, Kapolsek Siak hulu Kompol Hendra Setiawan, SH. menjawab; mengatakan kita akan cek ke lokasi.

Ketua divisi investigasi dan observasi LSM pemantau kinerja aparatur pemerintah pusat dan daerah (LSM-PKA-PPD Riau) Taufik hidayat angkat bicara; kita minta kepada Kapolres Kampar

AKBP Bobby putra Subayang Ramadhan S.I.K agar bisa menindak lanjuti menghentikan seluruh aktifitas pembalakan hutan dan somel-somel di wilayah hukum Polres Kampar.

Agar supaya hutan Riau ini tidak punah sehingga binatang-binatang satwa langka di hutan itu bisa menikmati rumahnya dan berkembang biaknya satwa-satwa langka di Riau ini.

Dan kita minta kepada bapak Kapolda Riau Irjen pol Dr Herry Heryawan S.I.K MH.M.HUM Tangkap pelaku pembalakan hutan Riau dan somel-somel ilegal di Riau.

Ini salah satunya di wilayah hukum Polres Kampar sampai sekarang somel-somel yang berada di kabupaten Kampar masih beraktifitas, sepertinya lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di riau ini, sehingga masih banyaknya somel-somel yang beraktifitas diseputarnya.

Kita yakin bapak Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan S.I.K MH.M.HUM dan bapak Wakapolda Riau sanggup memberhentikan pembalakan hutan dan somel-somel ilegal tersebut di Riau ini.

 

Jurnalis :- {Silvia Tanjung}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan
Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
Melayani Tanpa Prasangka: Polri dan Etika Kesetaraan di Hadapan Hukum
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:14 WIB

Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Melayani Tanpa Prasangka: Polri dan Etika Kesetaraan di Hadapan Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Berita Terbaru