Masyarakat Nias Selatan Minta Kepastian dan Transparansi Proses Pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nisel | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Masyarakat Nias Selatan Minta Kepastian dan Transparansi Proses Pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan khususnya terkait dugaan masalah pengelolaan pemerintahan dan anggaran desa, Senin (31/08/26).

4 poin utama yang disorot masyarakat:

Kepastian tindak lanjut;

Laporan yang sudah masuk lewat jalur resmi belum mendapat info perkembangan. “Masyarakat butuh tahu: sudah diproses, masih verifikasi, atau terkendala apa.

Transparansi sesuai koridor hukum Bukan minta detail rahasia pemeriksaan. Tapi penjelasan proporsional: mekanisme, tahapan, dan status. Ini penting biar tidak muncul spekulasi.

Peran pengawasan desa:

Inspektorat punya fungsi pembinaan + pengawasan Dana Desa. Kalau pengaduan tidak ada kepastian, dikhawatirkan disiplin dan akuntabilitas kepala desa melemah.

4.Praduga tak bersalah*:

Tulisan ini tegas: ini aspirasi/pertanyaan, bukan tuduhan. Semua harus dibuktikan lewat proses pemeriksaan sesuai aturan.

Yang bisa dilakukan agar tuntutan ini dijawab Inspektorat Buka informasi mekanisme alur pengaduan verifikasi awal pemeriksaan rekomendasi tindak lanjut. Umumkan di website/medos resmi.Sistem tracking pengaduan*: seperti nomor tiket. Pelapor bisa cek status tanpa harus datang.

Baca Juga:  Semangat Hardiknas 2026: Wujudkan Green City Dengan Gaya Hidup Sehat di Sekolah

Pemberitahuan berkala:

Kalau belum bisa ditindaklanjuti, kirim penjelasan kendalanya. Ini sesuai asas pelayanan publik.Saluran resmi SP4N-LAPOR! pengaduan, dan kotak pengaduan fisik. Pastikan semua tercatat dan ditembuskan ke pimpinan daerah.

Dasar hukum yang relevan

1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat berhak tahu proses, kecuali bagian yang dikecualikan demi kerahasiaan pemeriksaan.

2.PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP Inspektorat wajib menindaklanjuti pengaduan dan memberi pembinaan.

3.Permendagri No. 20 Tahun 2018: pengelolaan keuangan desa harus akuntabel dan diawasi.

Catatan penting dari tulisan Anda sendiri juga sudah tepat: semua dugaan masih butuh verifikasi. Tugas Inspektorat adalah memproses secara objektif, profesional, dan independen agar kepercayaan publik tetap terjaga.***

Penulis : Tim/Red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Nias Selatan Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Muratara Devi Arianto: Pendidikan Bukan Hanya di Ruang Kelas, Lingkungan Pemerintahan Juga Ruang Belajar
HMI Korkom Pelalawan, HIPMAWAN dan Sat Intelkam Polres Pelalawan Bagikan Masker Gratis Pascakarhutla
Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pelalawan Periode 2023-2027 Resmi di Lantik
Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”
Kecam Kekerasan Terhadap Pers: Organisasi Media Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis di Sijunjung
Stop! Team Libas Tegas Tolak & Ancam Proses Hukum Pelaku Fitnah, Bully & Pemalsuan Identitas Elwin Ndruru
Warga Desa Lingga Tiga Keluhkan Jalan Rusak dan Asap Bakaran Jangkos, Desak Kades Bertindak
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau Gelar Aksi Damai di Kejati Riau: Desak Evaluasi Hukum Pengelolaan Parkir, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Ketua DPRD Muratara Devi Arianto: Pendidikan Bukan Hanya di Ruang Kelas, Lingkungan Pemerintahan Juga Ruang Belajar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Masyarakat Nias Selatan Minta Kepastian dan Transparansi Proses Pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:39 WIB

HMI Korkom Pelalawan, HIPMAWAN dan Sat Intelkam Polres Pelalawan Bagikan Masker Gratis Pascakarhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pelalawan Periode 2023-2027 Resmi di Lantik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”

Berita Terbaru