Nisel | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Masyarakat Nias Selatan Minta Kepastian dan Transparansi Proses Pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan khususnya terkait dugaan masalah pengelolaan pemerintahan dan anggaran desa, Senin (31/08/26).
4 poin utama yang disorot masyarakat:
Kepastian tindak lanjut;
Laporan yang sudah masuk lewat jalur resmi belum mendapat info perkembangan. “Masyarakat butuh tahu: sudah diproses, masih verifikasi, atau terkendala apa.
Transparansi sesuai koridor hukum Bukan minta detail rahasia pemeriksaan. Tapi penjelasan proporsional: mekanisme, tahapan, dan status. Ini penting biar tidak muncul spekulasi.
Peran pengawasan desa:
Inspektorat punya fungsi pembinaan + pengawasan Dana Desa. Kalau pengaduan tidak ada kepastian, dikhawatirkan disiplin dan akuntabilitas kepala desa melemah.
4.Praduga tak bersalah*:
Tulisan ini tegas: ini aspirasi/pertanyaan, bukan tuduhan. Semua harus dibuktikan lewat proses pemeriksaan sesuai aturan.
Yang bisa dilakukan agar tuntutan ini dijawab Inspektorat Buka informasi mekanisme alur pengaduan verifikasi awal pemeriksaan rekomendasi tindak lanjut. Umumkan di website/medos resmi.Sistem tracking pengaduan*: seperti nomor tiket. Pelapor bisa cek status tanpa harus datang.
Pemberitahuan berkala:
Kalau belum bisa ditindaklanjuti, kirim penjelasan kendalanya. Ini sesuai asas pelayanan publik.Saluran resmi SP4N-LAPOR! pengaduan, dan kotak pengaduan fisik. Pastikan semua tercatat dan ditembuskan ke pimpinan daerah.
Dasar hukum yang relevan
1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat berhak tahu proses, kecuali bagian yang dikecualikan demi kerahasiaan pemeriksaan.
2.PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP Inspektorat wajib menindaklanjuti pengaduan dan memberi pembinaan.
3.Permendagri No. 20 Tahun 2018: pengelolaan keuangan desa harus akuntabel dan diawasi.
Catatan penting dari tulisan Anda sendiri juga sudah tepat: semua dugaan masih butuh verifikasi. Tugas Inspektorat adalah memproses secara objektif, profesional, dan independen agar kepercayaan publik tetap terjaga.***
Penulis : Tim/Red
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Nias Selatan Sumut















