Kecam Kekerasan Terhadap Pers: Organisasi Media Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis di Sijunjung

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIJUNJUNG | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Menanggapi beredarnya laporan sepihak terkait pengamanan empat orang jurnalis di SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, perwakilan tim investigasi media bersama penasihat hukum memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan fakta lapangan yang sebenarnya terjadi pada Kamis (27/8/2026) dini hari.

Koordinator Tim Investigasi menegaskan bahwa kehadiran empat wartawan—M. Ridwan (Menteng News), Muhammad Yahya Harahap (Detik Pos), Doni (Suara Metro Hukum), dan Syaiful Rahman (Pena Bhayangkara)—di lokasi tersebut murni untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan investigasi jurnalistik, bukan melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan.

Kronologi Sebenarnya di Lapangan:

Berdasarkan fakta yang dihimpun dari para wartawan di lokasi, berikut adalah kronologi kejadian yang sebenarnya:

Menindaklanjuti Laporan Masyarakat: Tim jurnalis mendatangi SPBU Parit Rantang untuk melakukan pemantauan lapangan setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengisian BBM bersubsidi jenis solar.

Intimidasi oleh Kelompok Preman: Saat tim sedang melakukan dokumentasi visual (pengambilan video) sebagai pemenuhan kode etik jurnalistik terkait bukti fakta, tiba-tiba muncul sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang diduga kuat merupakan preman suruhan oknum tertentu.

Upaya Pengeroyokan dan Perusakan Mobil: Kelompok preman tersebut langsung melakukan intimidasi, memprovokasi warga, hingga melakukan pengeroyokan terhadap para wartawan. Tidak hanya fisik, mobil operasional Toyota Sigra dengan nomor polisi BM 1430 RF milik tim juga dirusak secara brutal oleh massa yang diprovokasi.

Pengamanan Diri ke Polsek: Kehadiran para wartawan di Polsek Kamang Baru pada pukul 00.30 WIB sebenarnya merupakan upaya menyelamatkan diri dari amukan massa dan preman yang anarkis di lokasi kejadian, bukan karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Bantahan Terkait Tuduhan Pemerasan dan Senjata

Terkait tuduhan pemerasan dan kepemilikan barang bukti di dalam mobil, pihak perwakilan jurnalis memberikan poin-poin bantahan keras:

Tidak Ada Pemerasan: Tim belum ataupun tidak pernah melakukan pengancaman atau meminta sejumlah uang kepada pihak SPBU. Pengambilan video adalah prosedur standar investigasi wartawan sebelum melakukan konformasi resmi kepada pihak manajemen.

Legalitas Jurnalis: Keempat jurnalis dilengkapi dengan kartu pers (ID Card) yang sah dan surat tugas dari redaksi media masing-masing yang terdaftar. Larangan meliput dengan dalih “tidak memiliki izin di lokasi publik” dinilai sebagai bentuk pembungkaman pers.

Klarifikasi Alat Keamanan (Air Gun & Tongkat Bisbol): Keberadaan benda tersebut di dalam mobil murni sebagai alat perlindungan diri (self-defense) selama perjalanan lintas provinsi (Riau – Sumbar) yang rawan kejahatan jalanan, dan barang tersebut sama sekali tidak pernah dikeluarkan, digunakan, atau ditonjolkan untuk mengancam pihak SPBU Parit Rantang.

Mendesak Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan

Pihak redaksi bersama organisasi profesi pers mengecam keras aksi main hakim sendiri, pengeroyokan, serta perusakan aset milik jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan kekerasan merupakan tindak pidana serius.***

Penulis : LM

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru