Stop! Team Libas Tegas Tolak & Ancam Proses Hukum Pelaku Fitnah, Bully & Pemalsuan Identitas Elwin Ndruru

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Ketua Umum Organisasi Team Libas (Light Independent Bersatu–Indonesia), Elwin Ndruru, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan sekelompok oknum warga Suku Nias yang melakukan penghinaan, fitnah, perundungan, dan pemalsuan identitas melalui siaran langsung di aplikasi TikTok. Jum’at (28/8/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan Team Libas, sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas bernama “Grup Rawa-Rawa” terlihat secara terbuka melontarkan kata-kata kasar, makian, dan penghinaan terhadap sesama warga Nias. Bahkan dalam siaran tersebut mereka tidak segan menghina orang tua sendiri di ruang publik digital. Tindakan ini telah meresahkan banyak pihak dan menjadi keluhan sejumlah korban.

Tindakan yang dinilai paling mencederai hukum adalah penggunaan akun palsu dengan mencatut nama lengkap dan foto pribadi Elwin Ndruru. Akun tersebut digunakan untuk menyebarkan ujaran fitnah, penghinaan, serta menyerang kehormatan Elwin Ndruru beserta keluarga.

“Perilaku seperti ini tidak mencerminkan nilai-nilai budaya Ono Niha. Sesama anak suku justru saling menjatuhkan di ruang publik. Ini sangat merusak citra dan kehormatan Suku Nias di mata masyarakat luas,” tegas Elwin Ndruru.

Baca Juga:  Prabowo Setuju Usulan Luhut, Definisi Korupsi di RI Akan Diubah

Sikap dan Himbauan Team Libas:

1. Mengecam keras segala bentuk makian, penghinaan, fitnah, perundungan, dan pemalsuan identitas di media sosial. Perbuatan tersebut melanggar norma kesusilaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Mengingatkan bahwa penggunaan nama dan foto orang lain tanpa izin untuk tujuan merugikan merupakan tindak pidana. Hal ini dapat diproses sesuai Undang-Undang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3. Mengimbau generasi muda Suku Nias agar tidak terpengaruh, tidak meniru, dan tidak mendukung perilaku buruk tersebut. Jadikan media sosial sebagai sarana membangun kebaikan, bukan menyebar kebencian.

4. Mengajak para orang tua, keluarga, dan kerabat untuk terus membina dan mengawasi penggunaan media sosial di lingkungan keluarga. Utamakan etika, tutur kata yang baik, serta saling menghargai harkat dan martabat sesama manusia.

Team Libas menegaskan bahwa sesama warga Suku Nias seharusnya saling mendukung, saling menguatkan, dan menjaga nama baik bersama.

“Semoga rilis ini menjadi bahan perenungan bersama agar tidak ada lagi perilaku yang merugikan dan mencoreng nama baik Ono Niha,” tutup Elwin.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru