Pemko Pekanbaru Klaim Aset Lahan Bersertifikat Milik Warga, Justru Di Eksekusi Team Gabungan

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ Polemik pembongkaran panel pagar dan pondasi di kawasan bawah Jembatan Siak IV, Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, kembali mencuat dan memantik pertanyaan publik terkait dasar hukum tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pasalnya, berdasarkan dokumen persidangan serta data pertanahan resmi, objek tanah yang menjadi lokasi pembongkaran diketahui merupakan tanah bersertifikat hak milik atas nama Niko Fernando dan disebut tidak masuk dalam Daerah Milik Jalan (DMJ).

Fakta itu diperkuat melalui keterangan Raju Budiman, SH., MH., yang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Raju Budiman menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642 atas nama Niko Fernando, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 05010617.01838 dan Surat Ukur Nomor 01737/Meranti Pandak/2024 tertanggal 10 Juni 2024, seluas 89 meter persegi, merupakan sertifikat yang sah dan telah diterbitkan melalui prosedur resmi serta telah dilakukan pengecekan dan pengukuran lapangan.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil verifikasi lokasi dan data pertanahan, bidang tanah tersebut ditegaskan bukan merupakan lokasi yang masuk dalam Daerah Milik Jalan (DMJ) Kota Pekanbaru.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa tanah milik Niko Fernando memang berbatasan langsung di sisi timur dengan tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang berasal dari hasil ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Sudirman Ujung dan Jembatan Siak IV. Namun status berbatasan itu tidak serta-merta menjadikan tanah tersebut sebagai bagian dari aset jalan milik pemerintah.

Disisi lain, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui surat pemberitahuan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) tertanggal 27 Maret 2026 menyebut bahwa area di bawah Jembatan Siak IV merupakan aset milik pemerintah dan meminta pemilik bangunan liar, pagar panel, tanaman, serta bangunan lainnya untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran secara mandiri dalam waktu tiga hari.

Baca Juga:  11 Klub Sah Serukan Perubahan Pekanbaru Butuh Nakhoda Baru Yang Hadir di Tengah Perjuangan Atlet

Namun, menurut Niko Fernando, panel pagar yang dibongkar berada di dalam batas bidang tanah bersertifikat miliknya dan berada di luar area DMJ sebagaimana tertuang dalam dokumen pertanahan.

Niko Fernando menyampaikan kepada beberapa awak media, Minggu (10/5/2026), bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan dan protes kepada pihak pelaksana saat proses pembongkaran dilakukan. Namun keberatan tersebut, kata dia, tidak mendapat tanggapan dan pembongkaran tetap dijalankan.

Menurut Niko, tindakan itu membuat dirinya mengalami kerugian materil karena pagar panel yang berdiri di atas tanah miliknya dirusak, padahal objek tersebut berada dalam bidang tanah yang memiliki legalitas resmi.

Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pembongkaran terhadap objek di lokasi yang sama juga pernah dilakukan hingga akhirnya berlanjut ke proses hukum.

Atas tindakan tersebut, Niko Fernando mengaku merasa dirugikan dan menilai haknya sebagai pemilik sah atas tanah tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

Karena itu, ia memastikan akan menempuh jalur hukum guna mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan pembongkaran yang dilakukan.

“Kalau berdasarkan dokumen resmi tanah ini sah dan tidak masuk DMJ, tentu saya mempertanyakan dasar pembongkaran itu. Saya akan tempuh jalur hukum agar semuanya terang dan ada kepastian hukum,” ujar Niko.

Menurutnya, langkah hukum itu penting untuk menguji dasar tindakan Pemko Pekanbaru sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak atas tanah yang telah memiliki kekuatan hukum dan legalitas resmi.

Kini, publik menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, maupun Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru terkait dasar hukum pembongkaran tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.***

Penulis : S'via

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB
Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan
PT Lekonindo Penuhi Kewajiban Hukum, Serahkan Pesangon Kematian Almarhum Botokhi Telaumbanua Rp90jt
Warga Bilah Hilir Desak Kapolres & Kapolsek Tangkap “Big Boss” Jack, Peredaran Sabu Semakin Menggurita
PENGHULU ADAT MELAYU DT. SINARO: HARGAI KEDUDUKAN PENGHULU ADAT SEBAGAI PUCUK ADAT NAGARI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:29 WIB

Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:32 WIB

Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:24 WIB

Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

Berita Terbaru