Labuhanbatu | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ -Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial JA alias J (43) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H. bersama personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang berada di dalam rumah.
Saat dilakukan tindakan kepolisian, sejumlah orang disebut berhamburan keluar dari rumah. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pemilik rumah.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan 20 bungkus plastik klip kecil kosong, enam bungkus plastik klip sedang kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil warna merah, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone Android merek Infinix warna perak.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan di rumah tempat tinggalnya.
Kepada petugas, ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IWN, yang disebut berdomisili di Tanjungbalai.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap IWN. Namun, hingga laporan tersebut dibuat, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui.
Selanjutnya, pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga menyatakan akan melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga berada di atasnya, melengkapi administrasi penyidikan, serta melimpahkan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Leidong. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.***
Penulis : Rusman Safrialdi
Editor : Redaksi















