Aktivis Kecam Kekerasan Debt Collector terhadap Dua Wartawan di Labuhan Batu

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut | cyberxpost.com – Kasus kekerasan yang menimpa dua wartawan di Kabupaten Labuhan Batu oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector menuai kecaman keras. Aktivis dan Ketua LSM WGAB, Yerry Basri Mak, SH, MH, menilai tindakan itu sebagai aksi brutal dan tidak berperikemanusiaan.

“Perbuatan yang dilakukan debt collector terhadap dua wartawan ini sangat keterlaluan. Mereka bertindak seperti preman, bukan penagih yang sah. Kekerasan terhadap jurnalis jelas bentuk pelanggaran hukum dan merusak citra penegakan hukum,” tegas Yerry kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Menurut Yerry, oknum yang menyebut dirinya debt collector sejatinya hanyalah preman yang dipakai oleh perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menagih kendaraan bermotor yang menunggak. “Mereka menggunakan cara-cara intimidasi dan kekerasan, padahal tidak ada dasar hukum yang membenarkan debt collector melakukan penarikan kendaraan di lapangan, apalagi sampai melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Tuntutan Penegakan Hukum
Yerry menuntut aparat kepolisian bertindak cepat dengan menangkap dan memproses para pelaku. Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan kelompok tersebut sudah masuk ranah pidana.

“Kepolisian tidak boleh tutup mata. Semua pelaku harus ditangkap dan diadili sesuai hukum. Ini bukan sekadar soal penagihan kredit, tetapi soal keselamatan warga dan marwah kebebasan pers yang telah diinjak-injak,” tegas Yerry.

Landasan Hukum: Debt Collector Dilarang Pakai Kekerasan

Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu Sampaikan Doa Terbaik Kepada 10 Calon Jamaah Haji Dari Lingkungan Dinas Pendidikan

Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 secara tegas melarang perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga dengan cara kekerasan dalam penagihan. Penarikan kendaraan yang menunggak hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan oleh juru sita pengadilan, bukan oleh debt collector jalanan.

Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan dan pengeroyokan, dengan hukuman mulai dari penjara ringan hingga berat tergantung akibat yang ditimbulkan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 menegaskan bahwa menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

“Dengan adanya aturan jelas ini, aparat kepolisian seharusnya tidak punya alasan untuk menunda penindakan. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan sekaligus pasal pelanggaran UU Pers,” tambah Yerry.

Tanggung Jawab Leasing
Kasus ini menambah catatan hitam praktik debt collector yang kerap menggunakan kekerasan dalam menagih kendaraan. Para aktivis masyarakat sipil menyerukan agar perusahaan leasing bertanggung jawab penuh atas tindakan preman bayaran mereka.

“Leasing tidak boleh cuci tangan. Mereka harus bertanggung jawab karena telah mempekerjakan preman untuk menagih kendaraan. OJK juga harus turun tangan, jangan sampai praktik ini terus meresahkan masyarakat,” pungkas Yerry.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”
Kecam Kekerasan Terhadap Pers: Organisasi Media Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis di Sijunjung
Stop! Team Libas Tegas Tolak & Ancam Proses Hukum Pelaku Fitnah, Bully & Pemalsuan Identitas Elwin Ndruru
Warga Desa Lingga Tiga Keluhkan Jalan Rusak dan Asap Bakaran Jangkos, Desak Kades Bertindak
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau Gelar Aksi Damai di Kejati Riau: Desak Evaluasi Hukum Pengelolaan Parkir, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Bitcoin Sentuh US$80.000: INDODAX Ingatkan Investor Tetap Perhatikan Dinamika Pasar
Warga Meminta Kapolres Melalui Jajaran Polsek Aek Kota Batu Segera Tangkap Bandar Yang Masih Bebas Eksis Menjalankan Bisnis Haram Diwilayahnya
DIDUGA BELUM BERFUNGSI: Sarana Pengaduan Puskesmas Pasar Surulangun Rawas Diklaim Ada Tapi Belum Diverifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kecam Kekerasan Terhadap Pers: Organisasi Media Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis di Sijunjung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Stop! Team Libas Tegas Tolak & Ancam Proses Hukum Pelaku Fitnah, Bully & Pemalsuan Identitas Elwin Ndruru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Warga Desa Lingga Tiga Keluhkan Jalan Rusak dan Asap Bakaran Jangkos, Desak Kades Bertindak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau Gelar Aksi Damai di Kejati Riau: Desak Evaluasi Hukum Pengelolaan Parkir, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru