Aktivis Kecam Kekerasan Debt Collector terhadap Dua Wartawan di Labuhan Batu

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut | cyberxpost.com – Kasus kekerasan yang menimpa dua wartawan di Kabupaten Labuhan Batu oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector menuai kecaman keras. Aktivis dan Ketua LSM WGAB, Yerry Basri Mak, SH, MH, menilai tindakan itu sebagai aksi brutal dan tidak berperikemanusiaan.

“Perbuatan yang dilakukan debt collector terhadap dua wartawan ini sangat keterlaluan. Mereka bertindak seperti preman, bukan penagih yang sah. Kekerasan terhadap jurnalis jelas bentuk pelanggaran hukum dan merusak citra penegakan hukum,” tegas Yerry kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Menurut Yerry, oknum yang menyebut dirinya debt collector sejatinya hanyalah preman yang dipakai oleh perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menagih kendaraan bermotor yang menunggak. “Mereka menggunakan cara-cara intimidasi dan kekerasan, padahal tidak ada dasar hukum yang membenarkan debt collector melakukan penarikan kendaraan di lapangan, apalagi sampai melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Tuntutan Penegakan Hukum
Yerry menuntut aparat kepolisian bertindak cepat dengan menangkap dan memproses para pelaku. Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan kelompok tersebut sudah masuk ranah pidana.

“Kepolisian tidak boleh tutup mata. Semua pelaku harus ditangkap dan diadili sesuai hukum. Ini bukan sekadar soal penagihan kredit, tetapi soal keselamatan warga dan marwah kebebasan pers yang telah diinjak-injak,” tegas Yerry.

Landasan Hukum: Debt Collector Dilarang Pakai Kekerasan

Baca Juga:  Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 secara tegas melarang perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga dengan cara kekerasan dalam penagihan. Penarikan kendaraan yang menunggak hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan oleh juru sita pengadilan, bukan oleh debt collector jalanan.

Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan dan pengeroyokan, dengan hukuman mulai dari penjara ringan hingga berat tergantung akibat yang ditimbulkan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 menegaskan bahwa menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

“Dengan adanya aturan jelas ini, aparat kepolisian seharusnya tidak punya alasan untuk menunda penindakan. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan sekaligus pasal pelanggaran UU Pers,” tambah Yerry.

Tanggung Jawab Leasing
Kasus ini menambah catatan hitam praktik debt collector yang kerap menggunakan kekerasan dalam menagih kendaraan. Para aktivis masyarakat sipil menyerukan agar perusahaan leasing bertanggung jawab penuh atas tindakan preman bayaran mereka.

“Leasing tidak boleh cuci tangan. Mereka harus bertanggung jawab karena telah mempekerjakan preman untuk menagih kendaraan. OJK juga harus turun tangan, jangan sampai praktik ini terus meresahkan masyarakat,” pungkas Yerry.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Penerima Manfaat BLT Desa Marao Tahun Anggaran 2025, Baru Dibagikan Pada 20 Juni 2026
SPMB Riau 2026 Berakhir, Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta Capai 132.883 Kursi
Bupati Labuhanbatu Dukung Perluasan Perlindungan Pekerja, Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026
Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Lurah Pasar Lahewa Bantah Terbitkan Domisili SPPG MBG, Polemik 2 Alamat Dapur Yayasan Cahaya Semesta Bersama Mencuat
Zainal Arifin Lase Minta Polda Sumatera Utara Untuk Ambil Alih Kasus Kematian Agnis Jance Zebua
Pemkab Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Serta Tekad Bersama Untuk Memerangi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
SDN 49 Mandau Kabupaten Bengkalis Gelar Pembagian Laporan Hasil Belajar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:10 WIB

Diduga Penerima Manfaat BLT Desa Marao Tahun Anggaran 2025, Baru Dibagikan Pada 20 Juni 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:49 WIB

SPMB Riau 2026 Berakhir, Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta Capai 132.883 Kursi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:27 WIB

Bupati Labuhanbatu Dukung Perluasan Perlindungan Pekerja, Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:11 WIB

Lurah Pasar Lahewa Bantah Terbitkan Domisili SPPG MBG, Polemik 2 Alamat Dapur Yayasan Cahaya Semesta Bersama Mencuat

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:15 WIB