Bea Cukai Hanya Bungkam Terkait Peredaran Rokok Ilegal di Toko Atea Jaya Ria

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Cyberxpost.com – Di Toko Atea Jaya Ria masih di temukan pajangan ROKOK ILEGAL dan masih di jual dengan bebas dan terang terangan. Barang bukti serta video dan rekaman nya real dan nyata telah di perlihatkan awak media kepada pihak beacukai Kota Pekanbaru dan pihak beacukai mengatakan akan menelusuri dan menindak lanjuti temuan tersebut.

Tapi kenyataannya sampai sekarang awak media belum melihat tindak lanjut pihak beacukai Kota Pekanbaru atas laporan temuan dari para awak media, malah pihak beacukai Kota Pekambaru menyatakan bahwa setelah pihak beacukai Kota Pekanbaru ini telah menyambangi Toko Atea Jaya ria ini dan tidak menemukan satupun ada ROKOK ILEGAL yang di jual maupun di pajang di Toko tersebut.

Padahal Minggu 23/11 sekitar pukul 14.00 wib awak media tetap masih menemukan barang bukti dengan cara membeli beberapa macam ROKOK ILEGAL dalam beberapa merek dengan merekan kejadian tersebut.

Bisa dikatakan salah satu rekan media ini melihat ROKOK ROKOK ILEGAL masih saja terpajang dengan bebas di Toko Atea Jaya Ria ini. Mengapa pihak Beacukai menyatakan itu rokok legal dan bebandrol???

Mana tindak lanjut pihak Beacukai Kota Pekanbaru yang telah di janjikan kepada awak media?

Apakah ada permainan oknum tertentu di peredaran ROKOK ROKOK ILEGAL ini sehingga Toko Atea Jaya Ria merasa kebal akan hukum memperjualkan ROKOK ILEGAL dengan bebas dan terbuka?

Baca Juga:  Bupati Labusel Temui Intan, Siswi MTs yang Viral, Beri Dukungan Penuh untuk Kembali Bersekolah

UU Cukai mengatur sanksi bagi penjual rokok ilegal. Berdasarkan Pasal 54, menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai. Pasal 56 mengatur pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai bagi siapa saja yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperjualbelikan rokok ilegal. Pembeli atau pengguna rokok ilegal juga dapat dijerat pidana sesuai Pasal 54. Pemerintah melalui DJBC aktif menindak peredaran rokok ilegal.

Dengan uu ini apakah Beacukai belum bisa menindak pelanggaran di Toko Atea Jaya Ria? Mengapa tindak lanjut yang di janjikan pihak Beacukai Kota Pekanbaru sangat lambat dan bisa dikatakan tak ada tindak lanjutnya.

Kami rekan rekan media berharap pihak beacukai Kota Pekanbaru bertindak tegas terhadap kasus dugaan penjualan ROKOK ILEGAL di Toko Atea Jaya Ria ini, jangan hanya di omong saja saat di sambangi awak media, tapi buktikan hapuskan seluruh peredaran ROKOK ILEGAL di Kota Pekanbaru tercinta ini pada umumnya dan di Toko Atea Jaya Ria pada khususnya. *(S’via)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao
Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Berita Terbaru