Pekanbaru | Cyberxpost.com – Di Toko Atea Jaya Ria masih di temukan pajangan ROKOK ILEGAL dan masih di jual dengan bebas dan terang terangan. Barang bukti serta video dan rekaman nya real dan nyata telah di perlihatkan awak media kepada pihak beacukai Kota Pekanbaru dan pihak beacukai mengatakan akan menelusuri dan menindak lanjuti temuan tersebut.
Tapi kenyataannya sampai sekarang awak media belum melihat tindak lanjut pihak beacukai Kota Pekanbaru atas laporan temuan dari para awak media, malah pihak beacukai Kota Pekambaru menyatakan bahwa setelah pihak beacukai Kota Pekanbaru ini telah menyambangi Toko Atea Jaya ria ini dan tidak menemukan satupun ada ROKOK ILEGAL yang di jual maupun di pajang di Toko tersebut.
Padahal Minggu 23/11 sekitar pukul 14.00 wib awak media tetap masih menemukan barang bukti dengan cara membeli beberapa macam ROKOK ILEGAL dalam beberapa merek dengan merekan kejadian tersebut.
Bisa dikatakan salah satu rekan media ini melihat ROKOK ROKOK ILEGAL masih saja terpajang dengan bebas di Toko Atea Jaya Ria ini. Mengapa pihak Beacukai menyatakan itu rokok legal dan bebandrol???
Mana tindak lanjut pihak Beacukai Kota Pekanbaru yang telah di janjikan kepada awak media?
Apakah ada permainan oknum tertentu di peredaran ROKOK ROKOK ILEGAL ini sehingga Toko Atea Jaya Ria merasa kebal akan hukum memperjualkan ROKOK ILEGAL dengan bebas dan terbuka?
UU Cukai mengatur sanksi bagi penjual rokok ilegal. Berdasarkan Pasal 54, menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai. Pasal 56 mengatur pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai bagi siapa saja yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperjualbelikan rokok ilegal. Pembeli atau pengguna rokok ilegal juga dapat dijerat pidana sesuai Pasal 54. Pemerintah melalui DJBC aktif menindak peredaran rokok ilegal.
Dengan uu ini apakah Beacukai belum bisa menindak pelanggaran di Toko Atea Jaya Ria? Mengapa tindak lanjut yang di janjikan pihak Beacukai Kota Pekanbaru sangat lambat dan bisa dikatakan tak ada tindak lanjutnya.
Kami rekan rekan media berharap pihak beacukai Kota Pekanbaru bertindak tegas terhadap kasus dugaan penjualan ROKOK ILEGAL di Toko Atea Jaya Ria ini, jangan hanya di omong saja saat di sambangi awak media, tapi buktikan hapuskan seluruh peredaran ROKOK ILEGAL di Kota Pekanbaru tercinta ini pada umumnya dan di Toko Atea Jaya Ria pada khususnya. *(S’via)*















