TANAH BUMBU, Cyberxpost.com – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Yarman Telaumbanua, juru mudi Kapal Tugboat (TB) Jhoni XXXII milik PT JMT. Ia ditemukan meninggal dunia di pesisir Pantai Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 29 Juli 2026.
Jenazah almarhum memang telah dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan, namun kepergiannya menyisakan tanda tanya besar. Kejanggalan dalam rangkaian peristiwa itu mendorong keluarga untuk menempuh jalur hukum.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif) & REKAN, keluarga resmi mendesak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan transparan.
Untuk menguak penyebab pasti kematian, keluarga juga akan mengajukan permohonan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang dengan melibatkan Tim Forensik Polda Kalimantan Selatan dan Satpolairud Polres Tanah Bumbu.
Terbentur Biaya dan Harapan Pulang ke Nias
Perjuangan mencari keadilan ini terbentur realita finansial. Proses ekshumasi, autopsi forensik, transportasi lintas pulau, akomodasi, hingga pendampingan hukum membutuhkan biaya tidak sedikit.
Perwakilan keluarga, Pak Damai, mengatakan selain mengungkap kebenaran, keluarga memiliki satu keinginan besar: membawa pulang jasad Yarman ke tanah kelahirannya.
“Kami sangat membutuhkan uluran tangan dari Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian untuk membantu kelancaran proses ekshumasi dan autopsi ini. Harapan terbesar kami, setelah proses ekshumasi dan otopsi selesai dilakukan, jenazah almarhum Yarman Telaumbanua bisa segera dipulangkan untuk dimakamkan secara layak di kampung halaman, Pulau Nias, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Pak Damai, Rabu (17/9/2026).
Desak Hak BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Objektif
Selain penegakan hukum, keluarga juga fokus pada hak keperdataan almarhum sebagai pekerja yang gugur saat bertugas.
“Kami memohon dengan sangat kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan agar bisa secepatnya mencairkan seluruh hak-hak almarhum Yarman Telaumbanua, baik itu santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM) agar bisa segera diproses. Kami meminta BPJS untuk bekerja secara objektif, transparan, dan profesional demi keadilan bagi pekerja yang telah tiada,” tegas Pak Damai.
Hingga kini, status JKK masih menunggu penetapan resmi dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Salurkan Kepedulian Anda
Bagi masyarakat yang ingin membantu perjuangan keluarga almarhum Yarman Telaumbanua, donasi kemanusiaan dapat disalurkan melalui:
Bank: BNI
Nomor Rekening: 2103376687
Atas Nama: Faumaibe Telaumbanua
Kontak Informasi: 0821-5451-4422 (WhatsApp)
Sekecil apapun uluran tangan, sangat berarti bagi keluarga yang tengah mengetuk pintu keadilan demi kedamaian abadi almarhum Yarman Telaumbanua.















