Vakum: Masa Bodo dan Tidak Berkutiknya BEACUKAI Terhadap Pelanggaran Rokok Ilegal di Toko Atea Jaya Ria

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Cyberxpost.com – Beacukai Kota Pekanbaru seolah olah mengabaikan laporan masyarakat atas pelanggaran penjual belikan rokok ilegal secara bebas dan terang-terangan di Toko Atea Jaya Ria.

Mengapa demikian??

Dikarenakan dari pantauan awak media yang dengan sengaja membeli dan bertanya tentang beberapa merek rokok ilegal di Toko Atea Jaya Ria ini, ternyata masih tetap bebas dan terang terangan di perjual belikan dalam jumlah satuan maupun jumlah banyak.

Beberapa orang rekan media online kita sudah berkali kali menyambangi kantor Beacukai Kota Pekanbaru yang beralamatkan di Jl. sudirman depan kantor Gubernur.

Rekan media kita ini sudah berulang kali mempertanyakan serta mendesak jajaran Beacukai untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran besar peredaran rokok ilegal di Toko Atea Jaya Ria khususnya dan Kota Pekanbaru pada umumnya.

Rekan rekan media kita ini disambut oleh jajaran Humas Beacukai., dan rekan media kita ini sudah menyerahkan bukti foto, rekaman video, rekaman suara serta bukti rokok ilegal itu sendiri, yang mana rokok ilegal tersebut yang memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan merek dan jumlah fisik batangan isi rokok tersebut.

Jajaran Beacukai juga selalu menanggapi akan menindaklanjuti temuan tersebut, tetapi sampai hari ini, detik ini tindaklanjut yang di janjikan jajaran Beacukai Kota Pekanbaru belum juga ada pergerakannya alias VAKUM.

Pihak Humas Beacukai juga sudah dilayangkan surat elektronik oleh salah seorang rekan media kita dan pihak Humas Beacukai menanggapinya dan membalas bahwa sanya pihak dari Beacukai Kota Pekanbaru sudah menyambangi Toko Atea Jaya Ria yang beralamat di Tanjung Datuk.

Pihak dari Beacukai menyatakan bahwa tidak memukan rokok ilegal di toko tersebut. Toko tersebut hanya menjual rokok resmi, rokok yang berpita cukai resmi tidak ada satu pun rokok ilegal di Toko Atea Jaya Ria ini ungkap pihak Beacukai.

Yang jadi pertanyaan kita, kalau mereka pihak Beacukai tidak menemukan rokok ilegal di perjual belikan di toko tersebut temuan rekan rekan media dan laporan masyarakat ini dianggap apa??

Baca Juga:  Wakil Bupati Samsul Tanjung Sambut 844 Mahasiswa KKN Universitas Negeri Medan

Temuan beberapa orang awak media serta laporan masyarakat ini nyata tetapi tidak di anggap oleh pihak Beacukai.

Apakah Beacukai takut atau ada …….. ke Beacukai sehingga Beacukai seolah olah tutup mata, masa bodo dan membiarkan pelanggaran yang di temukan di Toko Atea Jaya Ria ini. Sehingga pemilik toko ini merasa aman untuk memperjual belikan rokok ilegal tersebut secara terang terangan dan bebas.

Karena ( 25/11 ) salah satu awak media dengan sengaja singgah dan membeli serta bertanya beberapa merek rokok ilegal di toko tersebut dan ditemukan rokok rokok ilegal tersebut masih terpajang dan di jual dengan bebas di toko tersebut malah pemilik toko tersebut membeberkan beberapa nama rokok ilegal yang dijualnya beserta harga satuan atau pun harga grosiran. Pemilik toko membeberkan hal tersebut tanpa rasa takut dan ragu kepada rekan media kita seolah olah dia terlindungi dan tidak akan tersentuh oleh pihak yang berwenang.

Sekali lagi dengan ketidak takutan pemilik toko tersebut akan pelanggaran yang dia lakukan masyarakat mempertanyakan kinerja Beacukai Kota Pekanbaru dan RIAU umumnya mengapa rokok rokok ilegal ini bisa sampe masuk dan beredar bebas di wilayah Riau khususnya Kota Pekanbaru, apakah kinerja Beacukai lemah??? atau adakah setoran dari pemilik rokok ilegal kepada Beacukai.

Kami minta dengan harapan besar kepada KAPOLRESTA Kota Pekanbaru untuk bisa bekerja sama dengan kami dan istansi pemerintah lainnya khususnya Dinas Kesehatan terlebih lagi kepada Bapak Walikota Pekanbaru untuk memerintahkan jajarannya agar menindak peredaran rokok ilegal di Kota Pekanbaru ini. Karena rokok ilegal yang beredar bebas ini bisa merusak kesehatan masyarakat perokok karena rokok ilegal ini tidak teruji di badan BPOM.

 

Editor : S’via

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao
Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Berita Terbaru