Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Aktivis muda “Penius Buulolo”, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bumi Lancang Kuning, mempertanyakan penyelesaian laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tahun 2023.

Dalam pernyataannya, Penius Buulolo menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya perdamaian antara pihak pelapor dari unsur BPD dengan Kepala Desa Marao atas laporan dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2021 hingga 2022. Perdamaian tersebut, menurut informasi yang beredar, diduga disertai dengan pemberian sejumlah uang dari Kepala Desa kepada pelapor yang disebut berasal dari unsur BPD, yakni Karisman Ndr. dan kawan-kawan, sehingga persoalan tersebut dianggap telah selesai.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan pemberian uang kepada pihak pelapor hingga laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejatisu dianggap selesai karena telah terjadi perdamaian. Jika informasi ini benar, maka perlu ada penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik,” ujar Penius Buulolo.

Sebagai Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning, Penius menegaskan bahwa perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana, khususnya apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara atau dana desa.

Secara hukum, perdamaian hanya mengikat para pihak yang berdamai. Namun apabila terdapat dugaan tindak pidana yang menyangkut keuangan negara atau dana desa, maka perdamaian tidak menghapus unsur pidana. Aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan bukti atau indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Menjaga Ketersediaan BBM, Pemkab Bengkalis Instruksikan SPBU Utamakan Masyarakat

Penius juga mempertanyakan realisasi fisik kegiatan yang diduga menjadi bagian dari objek laporan tahun 2023 tersebut. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat dugaan bahwa sejumlah kegiatan fisik yang pernah dipersoalkan dalam laporan tersebut belum terealisasi sebagaimana mestinya di lapangan.

Kami menerima informasi dan keluhan masyarakat bahwa fisik yang pernah menjadi objek laporan pada tahun 2023 diduga hingga saat ini belum terlihat realisasinya di lapangan. Apabila benar demikian, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana penggunaan anggaran serta pertanggungjawabannya.

Lebih lanjut, Penius menilai bahwa persoalan ini penting untuk diklarifikasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap laporan yang pernah disampaikan ke Kejatisu, termasuk mendalami kebenaran dugaan perdamaian yang disertai pemberian uang kepada pihak pelapor.

“Kami meminta agar seluruh persoalan ini dibuka secara transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka hal tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Penius Buulolo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Seluruh informasi yang disampaikan dalam berita ini masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru