Kejari Gunungsitoli Desak Inspetorat Provinsi Sumatra Utara Untuk Mengaudit Dana BOSP SMKN 1 Lahewa

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara | CYberxpost.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli telah mengirim surat kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Lahewa. Kasus ini melibatkan Sulaiman Harefa, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa, dan Relasi Nazara, Bendahara SMK Negeri 1 Lahewa, yang diduga melakukan korupsi Anggaran BOSP tahun 2023-2024. Senin, (19/1/26).

Febeanus Zalukhu, Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, menyatakan bahwa laporan kasus ini telah disampaikan kepada Kejari Gunungsitoli pada 23 April 2025, namun prosesnya dinilai lamban. Febeanus mendesak agar kasus ini segera diungkap dan para pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang.

Kejari Gunungsitoli menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung dan menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.Hal ini di sampaikan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli,Berkat Dachi ketika di konfirmasi awak media 19/01/2026.Menegaskan bahwa Kejari Gunungsitoli berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Berkat Dachi menjelaskan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Sudah menyurati Pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Perihal; Permintaan audit investigatif kepada Inspektur Daerah Prov Sumatera Utara No.B-69/L.2.22/fd./1/2026 tgl 8 Jan 2026.Guna mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan di kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan sekarang kami menunggu pihak inspektorat provinsi sumatera Utara”Ucapnya”

Fasaaro Zalukhu, SH, Kuasa Hukum Pelapor, telah mengirimkan surat kepada Kajari Gunungsitoli pada 16 Desember 2025, meminta penjelasan dan tindak lanjut atas laporan tersebut. Dalam suratnya, Fasaaro Zalukhu menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk meminta penjelasan tentang perkembangan proses penyelidikan dan mendesak agar kasus tersebut segera diproses.

Baca Juga:  PERNYATAAN OKNUM KTU PKS TORGAMBA NGAWOR/MENGADA NGADA. Jurnalis harus membuat surat permohonan secara tertulis dahulu untuk kompirmasi

Menurut Kuasa hukum pelapor, menyampaikan kepada beberapa awak Media di Gunungsitoli pada hari Rabu,16 Desember 2025 bahwa tujuan kita menyurati Kajari Gunungsitoli,

meminta penjelasan dan tindak lanjut laporan Klien Kami yang telah Membuat laporan/pengaduan secara tertulis di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa TA.2023-2024, yang diduga dilakukan oleh SULAIMAN HAREFA, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa dan RELASI NAZARA, S.Pd sebagai Bendahara SMK Negeri 1 Lahewa yang beralamat di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara”Jelasnya”

Kuasa hukum pelapor menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban dalam memproses laporan kasus korupsi. Fasaaro Zalukhu mengatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara tertulis pada 23 April 2025, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Kejari Gunungsitoli. Hal ini di sampaikan kepada beberapa awak Media. Rabu, 16 Desember 2025.*(Sg)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi
Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak
Perkuat Sinergi, Dankoti Eri Bukit Pimpin Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila
TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!
Kepala Pekon Negara Batin Apresiasi Gerak Cepat Bupati Tanggamus Tangani Bencana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 20 April 2026 - 11:42 WIB

PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 18:35 WIB

Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WIB

Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi

Sabtu, 18 April 2026 - 19:37 WIB

Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak

Berita Terbaru