Penyidik Polsek Bonai Darussalam Menghentikan Proses Hukum Dugaan Penggelapan: Pelapor Minta Penjelasan Resmi

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu | CYBER XPOST .com Terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Saudara Edi Laia ke Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada bulan Desember 2025, dikabarkan telah dihentikan proses penyelidikannya oleh pihak kepolisian.

Menurut informasi yang diterima dari pihak pendamping pelapor, sejak laporan tersebut dibuat hingga saat ini, proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lama. Pendamping pelapor menyebutkan bahwa selama proses tersebut terdapat beberapa kali penundaan dengan alasan kesibukan penyidik.

Bahkan, upaya komunikasi yang dilakukan pendamping untuk meminta kejelasan perkembangan perkara kepada penyidik dan Kanit Reskrim disebut tidak mendapat respons.

Secara mengejutkan, pihak pelapor kemudian menerima informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan. Hingga saat ini, pelapor masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum penghentian tersebut.

Aspek Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:

Tidak terdapat cukup bukti; Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; atau Perkara dihentikan demi hukum.

Penghentian penyidikan wajib disertai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan kepada pelapor dan pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Baca Juga:  Jemaat BNKP Resort 35 Lehewa Nias Utara: Bangun Gedung Gereja Baru Dengan Anggaran 14,5 Miliar

Apabila pelapor merasa keberatan atas penghentian tersebut, hukum memberikan ruang melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.

Dugaan Ketidak profesionalan, Pihak pelapor menilai proses yang berjalan lambat dan kurangnya komunikasi dari penyidik berpotensi mencerminkan ketidakprofesionalan dalam pelayanan penegakan hukum.

Namun demikian, hal ini masih merupakan pandangan sepihak dari pelapor dan perlu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri, setiap proses penanganan perkara seharusnya dilakukan secara cepat, tepat, dan terbuka.

Harapan Pelapor, Pelapor berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait alasan penghentian perkara tersebut, demi kepastian hukum serta perlindungan hak pihak yang merasa dirugikan.

Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai prinsip due process of law.***

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi
Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak
Perkuat Sinergi, Dankoti Eri Bukit Pimpin Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila
TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!
Kepala Pekon Negara Batin Apresiasi Gerak Cepat Bupati Tanggamus Tangani Bencana
Halal Bihalal LMB Nusantara: Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
AKPERSI Gelar Vidcon Nasional, Bahas Rapimnas hingga Program Kesejahteraan Anggota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:35 WIB

Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WIB

Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi

Sabtu, 18 April 2026 - 19:37 WIB

Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak

Sabtu, 18 April 2026 - 19:29 WIB

Perkuat Sinergi, Dankoti Eri Bukit Pimpin Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila

Jumat, 17 April 2026 - 21:34 WIB

TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!

Berita Terbaru