Diduga Insial NZ Serobot Tanah Milik Tetangga Dengan Menggeser (PATOK) Tanda Batas Tanah

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, Cyberxpost.com – Seorang yang baru datang dari perantauan berinisial NZ alias Ama Jeni Zalukhu, dengan arogan menggeser tanda batas tanah (patok) yang sudah ada berpuluh-puluh tahun secara sepihak tanpa izin pemilik lain /tetangga di dusun 3 (tiga) desa Fadorositoluhili kec Lahewai Kabupaten Nias Utara. Jum’at, (6/3/26).

Awak media saat di konfirmasi di TKP, yang bernama Ina Jeni Zalukhu membenarkan bahwa yang mencabut patok lama dan memindahkan di lahan Pertapakan tanah /rumah Pemilik berinisial an.DZ adalah Noveli Zalukhu , saat awak media menanyakan kenapa Ina Jeni Zalukhu mengapa Ia mencabut patok lama dan menggeser/ memindahkan di lahan milik DZ , dengan menjawab “tidak Tahu” ujarnya.

Waktu pemilik Pertapakan tanah/rumah yang berinisial DZ di jumpai awak media, mengatakan “Pada hari Kamis, 26 Februari 2026 sepulang sore sekitar jam 17.00 WIB sepulang dari Pekan Afulu saya sekilas melihat ada sesuatu Tindakan/perbuatan diatas lahan pertapakan tanah/rumah saya (dz) tersebut disisi Sebelah Utara, akhirnya

Baca Juga:  PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

dengan rasa penarasan pada hari Senin, 02 Maret 2026 saya kembali melihat pertapakan tanah/rumah saya tersebut di Dusun III Desa Fadorositoluhili bersama teman atas nama Sozanolo Gulo alais Ama Nevi Gulo untuk memastikan apa yang terjadi diatas pertapakan tanah/rumah saya (DZ) tersebut.

Pada saat kami melihat dan memeriksa bekas lubang pilar lama telah dicabut dan digeser dibuat patok baru diatas pertapakan tanah/rumah milik DZ tersebut. beberapa orang tetangga, Ina Soba Gea, Iba Gawati Zega Alias Yuliani Zega l datang menyaksikan perbuatan NZ alias Ama Jeni Zalukhu secara sepihak mencabuti pilar lama dan menggeser ke atas Lahan Pertapakan tanah milik DZ .

Atas Kejadian tersebut Pemilik lahan berinisial DZ telah melaporkan kejadian ini kepada aparat Penegak Hukum di Polsek Lahewa, Jumat 6/3/2026, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sampai berita ini diterbitkan, masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.***

Penulis : Sg

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi: Karutan Dumai Tekankan Peningkatan Layanan
Kalapas Pekanbaru Beri Sentuhan Kehangatan Lewat Kegiatan Waksabi di Blok Hunian Lapas Kelas II A
Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Pimpin Apel Pagi: Karutan Dumai Tekankan Peningkatan Layanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kalapas Pekanbaru Beri Sentuhan Kehangatan Lewat Kegiatan Waksabi di Blok Hunian Lapas Kelas II A

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Berita Terbaru