Nias Utara, Cyberxpost.com – Seorang yang baru datang dari perantauan berinisial NZ alias Ama Jeni Zalukhu, dengan arogan menggeser tanda batas tanah (patok) yang sudah ada berpuluh-puluh tahun secara sepihak tanpa izin pemilik lain /tetangga di dusun 3 (tiga) desa Fadorositoluhili kec Lahewai Kabupaten Nias Utara. Jum’at, (6/3/26).
Awak media saat di konfirmasi di TKP, yang bernama Ina Jeni Zalukhu membenarkan bahwa yang mencabut patok lama dan memindahkan di lahan Pertapakan tanah /rumah Pemilik berinisial an.DZ adalah Noveli Zalukhu , saat awak media menanyakan kenapa Ina Jeni Zalukhu mengapa Ia mencabut patok lama dan menggeser/ memindahkan di lahan milik DZ , dengan menjawab “tidak Tahu” ujarnya.
Waktu pemilik Pertapakan tanah/rumah yang berinisial DZ di jumpai awak media, mengatakan “Pada hari Kamis, 26 Februari 2026 sepulang sore sekitar jam 17.00 WIB sepulang dari Pekan Afulu saya sekilas melihat ada sesuatu Tindakan/perbuatan diatas lahan pertapakan tanah/rumah saya (dz) tersebut disisi Sebelah Utara, akhirnya
dengan rasa penarasan pada hari Senin, 02 Maret 2026 saya kembali melihat pertapakan tanah/rumah saya tersebut di Dusun III Desa Fadorositoluhili bersama teman atas nama Sozanolo Gulo alais Ama Nevi Gulo untuk memastikan apa yang terjadi diatas pertapakan tanah/rumah saya (DZ) tersebut.
Pada saat kami melihat dan memeriksa bekas lubang pilar lama telah dicabut dan digeser dibuat patok baru diatas pertapakan tanah/rumah milik DZ tersebut. beberapa orang tetangga, Ina Soba Gea, Iba Gawati Zega Alias Yuliani Zega l datang menyaksikan perbuatan NZ alias Ama Jeni Zalukhu secara sepihak mencabuti pilar lama dan menggeser ke atas Lahan Pertapakan tanah milik DZ .
Atas Kejadian tersebut Pemilik lahan berinisial DZ telah melaporkan kejadian ini kepada aparat Penegak Hukum di Polsek Lahewa, Jumat 6/3/2026, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sampai berita ini diterbitkan, masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.***
Penulis : Sg
Editor : Redaksi















