LAHEWA | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Kontroversi mengenai dugaan penyalahgunaan dan penggelembungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Lahewa kembali menjadi sorotan publik. Setelah pemberitaan yang tayang pada Minggu, 3 April 2026 pukul 23.00 WIB, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah akhirnya melayangkan surat hak jawab dan klarifikasi resmi.
Dalam surat tersebut, Kepala Sekolah SMKN 3 Lahewa dengan tegas membantah seluruh dugaan yang beredar, Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan:
1. Penyangkalan Tegas: Pihak sekolah menyatakan bahwa isi pemberitaan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung menyesatkan opini publik.
2. Kesesuaian Aturan: Seluruh pengelolaan dana BOS dinyatakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pembelian buku dan laptop dilakukan resmi melalui SIPlah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah).
3. Akuntabilitas: Proses pengadaan barang dan jasa diklaim berjalan transparan, akuntabel, serta didukung oleh dokumen lengkap yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Tidak Ada Markup: Pihak sekolah menegaskan bahwa tidak pernah terjadi praktik pengelembungan harga (markup) sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan sebelumnya.
5. Kerugian Nama Baik: Pemberitaan tersebut dinilai telah merugikan nama baik institusi maupun pribadi kepala sekolah, serta menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.
TRANSPARANSI Dipertanyakan dan Dinantikan.
Meskipun surat hak jawab tersebut telah diterima oleh Redaksi ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ pada tanggal 8 April 2026, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya inkonsistensi dalam keterbukaan informasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, awak media berhak mendapatkan konfirmasi dan data yang valid. Ironisnya, ketika tim media mendatangi lokasi sekolah pada tanggal 27 Februari 2026 lalu untuk meminta keterangan awal, pihak sekolah tidak memberikan jawaban maupun transparansi data yang memadai. Hal inilah yang kemudian memicu asumsi publik dan melahirkan pemberitaan dugaan pengelembungan dana.
Kemudian, menyusul surat bantahan tersebut, tim media bersama rekan-rekan media lainnya kembali mendatangi SMKN 3 Lahewa pada tanggal 9 April 2026 untuk melakukan konfirmasi ulang dan meminta bukti pendukung sebagaimana yang disebutkan dalam surat hak jawab.
Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu. Berdasarkan informasi dari salah satu guru di lokasi, Kepala Sekolah sedang berada di luar daerah untuk dinas. Hingga hari berikutnya, ketika tim media kembali mendatangi sekolah, konfirmasi langsung dari pimpinan sekolah masih belum dapat diperoleh.
TANTANGAN PERTANGGUNG-JAWABAN PUBLIK
Kami sebagai media menilai bahwa bantahan dan hak jawab adalah hal yang sah dan wajib dihormati. Namun, penyangkalan lisan maupun tulisan semata tidak cukup tanpa dibarengi keterbukaan data dan kemudahan akses informasi.
Ketidakhadiran pihak kepala sekolah saat dimintai konfirmasi, ditambah dengan lambatnya respon di awal kejadian, justru semakin memunculkan tanda tanya besar di mata publik. Masyarakat menuntut kepastian bahwa anggaran negara yang dikelola benar-benar digunakan untuk kemajuan pendidikan, bukan untuk kepentingan yang meragukan.
Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi mendalam terkait bukti-bukti pertanggungjawaban yang dimaksud masih dinanti dan menjadi tugas yang harus diselesaikan oleh pihak sekolah.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















