Dana Desa 2026 Harus Transparan dan Tepat Sasaran, Masyarakat Marao Diminta Awasi Perencanaan dan Pelaksanaannya

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, diharapkan dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar seluruh warga mengetahui program yang direncanakan, besaran anggaran yang digunakan, serta manfaat yang akan diterima masyarakat dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Aktivis muda sekaligus Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bumi Lancang Kuning, “Penius Buulolo”, menyampaikan bahwa pemerintah desa perlu memastikan setiap program yang dibiayai Dana Desa Tahun 2026 benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kami berharap seluruh perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 dilakukan secara transparan. Pemerintah desa perlu memasang papan informasi kegiatan dan menyampaikan kepada masyarakat mengenai program-program yang akan dilaksanakan, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas arah penggunaan anggaran desa,” ujar Penius.

Baca Juga:  Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Dengan Pengadilan Tinggi Riau, Dorong Dukungan Pos Bantuan Hukum.

Menurutnya, Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan desa, pemberdayaan ekonomi, serta pelayanan sosial yang manfaatnya harus dapat dirasakan secara langsung oleh warga.

Penius juga menegaskan bahwa program Dana Desa Tahun 2026 harus difokuskan pada kegiatan yang telah direncanakan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat, serta tidak mengurangi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Sementara itu, berbagai persoalan dan program yang berkaitan dengan tahun anggaran sebelumnya hendaknya diselesaikan melalui mekanisme dan proses yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan. Dengan adanya keterbukaan, pengawasan masyarakat akan semakin baik dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat meningkat,” tambahnya.

Masyarakat Desa Marao berharap Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru