Mafia Tanah Diduga Serobot Lahan Senilai Rp140 Miliar, Kuasa Hukum Pertanyakan Mutasi Penyidik Polda Sumut

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Cyberxpost.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah skala besar kembali mencuat di wilayah hukum Sumatera Utara. Mafia tanah diduga kuat telah menguasai lahan milik warga dengan taksiran kerugian mencapai angka fantastis, yakni Rp140.000.000.000 (Seratus Empat Puluh Miliar Rupiah).

 

Perkara ini telah resmi bergulir di kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/B/1995/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum pelapor yang terdiri dari Emanuel Daeli, S.H., Yaatulo Waruwu,S.H alias Joker dan Alesman. S.H.

 

Kejanggalan dalam Proses Penyidikan

Meskipun laporan telah dilayangkan sejak Desember 2025, pihak kuasa hukum mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara di tingkat daerah. Pasalnya, penyidik yang selama ini menangani kasus tersebut dikabarkan telah dipindahkan (mutasi) ke unit lain secara mendadak.

Emanuel Daeli, S.H., mewakili tim kuasa hukum, menyampaikan keprihatinannya atas dinamika internal di Mapolda Sumatera Utara yang berpotensi menghambat proses hukum.

Baca Juga:  Proof of Reserves (PoR) INDODAX Tembus Rp18 Triliun: Apakah Ini Sinyal Bull Market?

 

“Kami mempertanyakan ada apa dengan pihak Polda Sumatera Utara? Di tengah upaya kami mencari keadilan atas kerugian klien yang sangat masif, penyidik yang memahami konstruksi perkara ini justru dipindahtugaskan. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan korban,” ujar Emanuel dalam keterangannya.

 

Desakan Transparansi

Tim kuasa hukum mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini agar tidak terjadi kekosongan penanganan atau upaya pelemahan perkara. Penyerobotan lahan oleh mafia tanah merupakan atensi nasional yang harus diselesaikan dengan transparansi tinggi dan tanpa intervensi pihak mana pun.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu klarifikasi resmi dari Polda Sumut terkait kelanjutan penanganan laporan tersebut dan alasan di balik mutasi penyidik yang menangani perkara “kakap” ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB
Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan
PT Lekonindo Penuhi Kewajiban Hukum, Serahkan Pesangon Kematian Almarhum Botokhi Telaumbanua Rp90jt
Warga Bilah Hilir Desak Kapolres & Kapolsek Tangkap “Big Boss” Jack, Peredaran Sabu Semakin Menggurita
PENGHULU ADAT MELAYU DT. SINARO: HARGAI KEDUDUKAN PENGHULU ADAT SEBAGAI PUCUK ADAT NAGARI
Rapat Tertutup Koordinasi Dengan Ketum MKA LAMR: Panitia Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Terima Arahan dan Restu Adat
Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove Yang Dirusak di Rohil
LSM Elang Mas Konfirmasi Isu Gedung Perpustakaan Yang Terbengkalai di Beberapa Tempat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:24 WIB

Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

PT Lekonindo Penuhi Kewajiban Hukum, Serahkan Pesangon Kematian Almarhum Botokhi Telaumbanua Rp90jt

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52 WIB

Warga Bilah Hilir Desak Kapolres & Kapolsek Tangkap “Big Boss” Jack, Peredaran Sabu Semakin Menggurita

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

PENGHULU ADAT MELAYU DT. SINARO: HARGAI KEDUDUKAN PENGHULU ADAT SEBAGAI PUCUK ADAT NAGARI

Berita Terbaru