Quari Ilegal Galian C di Desa Petai Kacamatan Singingi Hilir Bebas Beroperasi, Mengapa Tidak Ada Tindakan APH Kuansing??

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singingi Hilir | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Pantauan awak media ini pada Sabtu 02/05/2026 di lokasi Desa Petai menemukan Quari atau sebutan awamnya galian ( C ) sedang melakukan aktivitas penambangan di anak sungai Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, memakai alat berat, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) bermain mata dengan pengusaha tambang, sehingga Quari ini bisaa beroperasi dengan bebas.

Berdasarkan hasil investigasi Awak Media ini di lokasi Galian C ditemukan alat berat dan mobil dumptruck sedang menjalankan aktivitasnya dengan menggali pasir dan memuat ke dalam dumptruck tepatnya di anak sungai Desa Petai Singingi Hilir di dalam kebun sawit dan juga masuk dalam sebagian kawasan hutan lindung juga tempat Quari ini berada.

Menurut informasi yang di himpun Awak Media ini dari beberapa narasumber bahwa, ” Pemilik Quari atau galian C tersebut adalah berinisial JRM dan informasi yang dihimpun awak pewarta bahwa pemilik yang seorang H dan berdomisili di Desa Petai ini” jelas Narasumber yang namanya tidak mau di sebutkan pada pemberitaan ini.

Saat awak media melakukan penelusuran dan juga sempat mengambil foto beberapa aktivitas serta lokasi penambangan yang sedang menjalankan aktivitasnya secara sembunyi sembunyi tanpa di ketahui oleh pengawas Quari.

Tidak sampai disitu, awak media berupaya mencari informasi untuk memastikan dan meminta konfirmasi tentang keberlangsungngan Aktivitas Galian C (Quari) kepada pemilik Quari melalui WhatsApp pribadinya yang nomor Whatsapp itu di peroleh dari pengawas Quari yang berjaga di lokasi Quari tersebut.

Setelah awak media dapat menghubungi pemilik Quari tersebut, beliau mengakui bahwa beberapa pihak sudah dibayar selama ini sebagai uang Koordinasi alias uang tutup mulut, agar seakan-akan mereka bisa dengan bebas menjalankan aktivitas, dan bahkan sempat keluar dari klarifikasi pembicaraan pemilik Quari bahwa, beliau punya kenalan sampai ke petinggi di Kepresidenan Ri.

Klarifikasi dari pemilik Quari ini bahwa dia tidak tau kegiatan itu melanggar hukum, dan bahwa lokasi Quari itu berada di dalam kebun sawit saya, awak media mempertanyakan apa beliau benar ngak tau atau pura pura ngak tau bahkan ngak mau tau karena ada pembackapnya.

Baca Juga:  Estafet Kepemimpinan KOTI Mahatidana: Eri Bukit Resmi Jabat Komandan

Beberapa Warga masyarakat Desa Petai mengeluh, dengan aktivitas galian C yang mencemari aliran sungai juga membuat askes jalan menjadi rusak yang di akibatkan oleh keluar masuk mobil dumptruck pelansir hasil tambang di Desa patai ini.

Dalam hal ini, masyarakat Desa Petai khususnya, meminta Kepada Pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas kepada Pelaku usaha yang merusak lingkungan dengan mencemari aliran sungai.

Menurut Warga permasalahan galian C ini sudah pernah viral sebelumnya, namun belum kelihatan ada tindakan tegas dari Pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum, sehingga para pelaku seakan-akan kebal hukum. hal ini membuat warga bertanya tanya,

“Ada apa dengan APH Kuantan Singingi ?”

Kegiatan ilegal seperti galian C (Quari) seharusnya dilakukan dengan adanya izin, apabila tidak ada izin maka pelaku sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Bagi siapapun yang melaksanakan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.

Bagi penjual atau pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Maka diharapkan Kepada Bapak Kapolres Kuantan Singingi dan Bapak Kapolda Riau untuk dapat menangkap pelaku ilegal galian C (quari) dan memusnahkan kegiatan ilegal tersebut, karena ini sangat berdampak bagi masyarakat dan juga berdampak kepada sektor lainnya.

Untuk diketahui, aktivitas galian C di beberapa lokasi khususnya di desa Petai Singingi Hilir ini diketahui sebagian Alat berat itu lebih sering bermain pada malam hari dan subuh/dinihari, tambah narasumber kita ini sambil mengakhiri penelusuran kami di Quari aliran anak sungai Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir pada hari itu.***

Penulis : S'via

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:37 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Berita Terbaru