Respon Cepat Dumas Warga, Polsek Lahewa Olah TKP Dugaan Penyerobotan Tanah di Nias Utara 

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahewa | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Jajaran Polsek Lahewa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah berupa bikin kandang babi dan dugaan mengotori rumah tetangga yang terjadi di Dusun III, Desa Fadorositoluhili, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang warga berinisial Az alias Ama Rohan Zega yang diduga mengotori rumah tetangga dengan menaroh potongan – potongan kayu dan secara sepihak tanpa izin bikin kandang babi di belakang tanah milik tetangganya berinisial DZ.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lahewa bersama tim identifikasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (6/5/2026).

Kanit Reskrim Polsek Lahewa saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap pengaduan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Baca Juga:  Konferensi ke-XIX HMI Cabang Pekanbaru: Terpilihnya DIKI MAULANA dan IKHTIAR Kembali Kepada Khittah Perjuangan

“Tim langsung kami kerahkan bersama pihak pelapor berinisial DZ untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dalam proses olah TKP, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kandang babi dan sampah di teras serta potongan kayu di rumah Dz mendokumentasikan untuk dijadikan sejumlah alat bukti-bukti awal.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan mengotori teras, letakkan kayu di garasi, hingga buat kandang babi di rumah tetangga tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi tetap aman serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB
Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan
PT Lekonindo Penuhi Kewajiban Hukum, Serahkan Pesangon Kematian Almarhum Botokhi Telaumbanua Rp90jt
Warga Bilah Hilir Desak Kapolres & Kapolsek Tangkap “Big Boss” Jack, Peredaran Sabu Semakin Menggurita
PENGHULU ADAT MELAYU DT. SINARO: HARGAI KEDUDUKAN PENGHULU ADAT SEBAGAI PUCUK ADAT NAGARI
Rapat Tertutup Koordinasi Dengan Ketum MKA LAMR: Panitia Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Terima Arahan dan Restu Adat
Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove Yang Dirusak di Rohil
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:32 WIB

Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:24 WIB

Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

PT Lekonindo Penuhi Kewajiban Hukum, Serahkan Pesangon Kematian Almarhum Botokhi Telaumbanua Rp90jt

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52 WIB

Warga Bilah Hilir Desak Kapolres & Kapolsek Tangkap “Big Boss” Jack, Peredaran Sabu Semakin Menggurita

Berita Terbaru