KMP PELALAWAN BALIK KRITIK BTM: MUHAMMAD RUSTAM DIMINTA JANGAN ASAL BICARA

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Ketua Keluarga Mahasiswa Pelalawan (KMP), Rorin Adriansyah, meminta Ketua Barisan Tampar Marsipagodangan (BTM), Muhammad Rustam, tidak terburu-buru menghakimi program penanaman aren yang digagas Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Rorin menilai, kebijakan Bupati Pelalawan dalam mendorong penghijauan sekaligus pengembangan komoditas aren perlu dilihat dari tujuan jangka panjangnya, bukan hanya dari kondisi sejumlah tanaman yang ditemukan layu atau mati.

“Muhammad Rustam jangan asal bicara. Kritik itu penting, tetapi jangan sampai niat baik pemerintah membangun penghijauan dan ekonomi masyarakat justru dipelintir menjadi tudingan pemborosan tanpa data. Kalau ada dugaan penyimpangan, buktikan. Jangan bangun opini hanya dari asumsi,” tegas Rorin, Minggu (13/9/2026).

Menurut Rorin, program aren yang dilakukan Pemkab Pelalawan memiliki konteks yang lebih luas. Selain penghijauan kawasan, pemerintah daerah juga mengarahkan aren sebagai tanaman yang memiliki potensi ekonomi melalui produk seperti nira dan gula aren.

“Kita harus objektif. Kalau ada tanaman mati, evaluasi dan perbaiki pemeliharaannya. Tetapi jangan karena persoalan teknis kemudian seluruh kebijakan Bupati dianggap gagal. Pemerintah juga harus diberi ruang untuk membuktikan hasil programnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Meriah Balap Lari 100 M Green Policing: Polres Pelalawam Wujudkan Kamtibmas Aman dan Nyaman

Rorin menegaskan KMP tidak menutup mata terhadap kritik. Namun, ia meminta kritik diarahkan untuk memperbaiki program, bukan sekadar membangun persepsi negatif terhadap pemerintah daerah.

“Kami mendukung Bupati Pelalawan ketika kebijakannya berpihak pada lingkungan dan ekonomi masyarakat. Tetapi kami juga akan mengingatkan pemerintah jika pelaksanaannya tidak maksimal. Membela kebijakan yang baik bukan berarti anti-kritik,” kata Rorin.

Ia juga meminta Pemkab Pelalawan transparan terkait anggaran, jumlah bibit, pelaksana, serta mekanisme pemeliharaan agar publik dapat menilai program tersebut secara objektif.

“Kalau ada yang salah, perbaiki. Kalau ada yang kurang, sempurnakan. Tapi jangan asal menuduh. Kritik harus punya data, dan pemerintah harus punya keberanian untuk membuka data.” pungkasnya.

Dan KMP APRESIASI PROGARAM AREN PAK BUPATI PELALAWAN, tanpa anggaran pemerintah.***

Penulis : S'via

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru