Respon Cepat Dumas Warga, Polsek Lahewa Olah TKP Dugaan Penyerobotan Tanah di Nias Utara 

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahewa | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Jajaran Polsek Lahewa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah berupa bikin kandang babi dan dugaan mengotori rumah tetangga yang terjadi di Dusun III, Desa Fadorositoluhili, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang warga berinisial Az alias Ama Rohan Zega yang diduga mengotori rumah tetangga dengan menaroh potongan – potongan kayu dan secara sepihak tanpa izin bikin kandang babi di belakang tanah milik tetangganya berinisial DZ.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lahewa bersama tim identifikasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (6/5/2026).

Kanit Reskrim Polsek Lahewa saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap pengaduan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Baca Juga:  Arus Dana ETF Bitcoin Tembus US$3,8 Miliar, INDODAX Nilai Pasar Tetap Perlu Cermati Faktor Makro

“Tim langsung kami kerahkan bersama pihak pelapor berinisial DZ untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dalam proses olah TKP, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kandang babi dan sampah di teras serta potongan kayu di rumah Dz mendokumentasikan untuk dijadikan sejumlah alat bukti-bukti awal.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan mengotori teras, letakkan kayu di garasi, hingga buat kandang babi di rumah tetangga tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi tetap aman serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Cabang Pekanbaru & Intruksi Badko HMI Sumbagteng, Turun ke Jalan Bagikan Masker: Tekankan Negara Jangan Kalah Atas Ancaman Ekologis dan Krisis Udara Bersih
Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
AREN BUKAN AJANG PERCOBAAN, HIPMAWAN TANTANG BTM BAHAS PROGRAM AREN PELALAWAN DI MEJA FGD
KMP PELALAWAN BALIK KRITIK BTM: MUHAMMAD RUSTAM DIMINTA JANGAN ASAL BICARA
Ketua HMI Pelalawan: Program Aren Pemkab Layak Didukung dan Dievaluasi Secara Objektif 
Dugaan Peredaran Sabu Kembali Disorot Warga di Pajak Hongkong Labuhanbatu
Togel Diduga Marak di Labuhanbatu, APH Diminta Segera Tindaklanjuti Informasi Masyarakat
Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:20 WIB

HMI Cabang Pekanbaru & Intruksi Badko HMI Sumbagteng, Turun ke Jalan Bagikan Masker: Tekankan Negara Jangan Kalah Atas Ancaman Ekologis dan Krisis Udara Bersih

Senin, 14 September 2026 - 18:13 WIB

Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 16:24 WIB

AREN BUKAN AJANG PERCOBAAN, HIPMAWAN TANTANG BTM BAHAS PROGRAM AREN PELALAWAN DI MEJA FGD

Senin, 14 September 2026 - 06:52 WIB

KMP PELALAWAN BALIK KRITIK BTM: MUHAMMAD RUSTAM DIMINTA JANGAN ASAL BICARA

Minggu, 13 September 2026 - 16:15 WIB

Ketua HMI Pelalawan: Program Aren Pemkab Layak Didukung dan Dievaluasi Secara Objektif 

Berita Terbaru