Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Pengelolaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2025 di Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah ketidakjelasan dalam penyaluran dan pelaksanaannya.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi awak media di lokasi, terdapat sejumlah poin krusial yang diungkapkan langsung oleh Kepala Desa maupun pihak terkait.
Saat didatangi awak media untuk meminta penjelasan terkait realisasi anggaran tahun 2025, Kepala Desa Marao, Kasinudi Ndruru, memberikan pernyataan yang dinilai berbelit-belit.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, beberapa pos anggaran seperti dana untuk program Visi Desa belum cair.
Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kasinudi menyebutkan penyaluran baru akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026 mendatang.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai alasan anggaran tahun 2025 rencananya dilaksanakan pada tahun 2026, bahkan kemungkinan berlanjut ke tahun berikutnya, Kasinudi memberikan jawaban yang mengejutkan. “Bisa saja, yang penting kita jalankan.
Bahkan 2027 pun bisa,” ujarnya dengan nada bicara yang dianggap tidak tegas dan berputar-putar. Ia juga sempat berkomentar bahwa pengelolaan keuangan desa saat ini terasa “salah arah”, namun tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari pernyataan tersebut.
Situasi di Desa Marao semakin terang saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut membocorkan fakta bahwa masalah keuangan di desa tersebut cukup serius.
Dijelaskan bahwa gaji para perangkat desa serta insentif anggota BPD belum dibayarkan selama lima bulan berturut-turut. Selain itu, penyaluran BLT kepada warga pun sudah tertunda selama dua bulan.
Yang lebih memprihatinkan, menurut sumber BPD tersebut, pada saat pembagian BLT untuk periode empat bulan sebelumnya, pihak BPD sama sekali tidak dilibatkan.
Hal ini dikarenakan Kepala Desa tidak mengeluarkan surat undangan kepada BPD untuk menghadiri proses penyaluran bantuan tersebut, sehingga mekanisme pengawasan berjalan tidak sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, pola komunikasi Kepala Desa dalam setiap rapat atau pertemuan dinilai hanya sebatas janji. Ungkapan “akan kita jalankan” menjadi kalimat yang paling sering diucapkan, namun belum ada bukti nyata pelaksanaan anggaran yang sesuai dengan tahun berjalan maupun aturan yang berlaku.
Masyarakat dan pihak berwenang kini menantikan kejelasan lebih lanjut terkait nasib anggaran Desa Marao, mengingat hak-hak perangkat desa dan bantuan warga yang seharusnya diterima tepat waktu justru tertunda tanpa kepastian yang jelas. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















