Tidak Sepaham Tentang Penerapan Batas Usia Pensiun, Enam Karyawan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Layangkan Somasi dan Permintaan Bipartit

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Enam orang karyawan aktif P.T. Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui Kuasa Hukum mereka dari kantor Hukum “WLS & Partners”, secara resmi menyampaikan “surat somasi” dan permintaan Bipartit kepada Pimpinan Perusahaan. Selasa, (26/5/26).

Dalam “Siaran-Pers”-nya, Tim Kuasa enam orang karyawan P.T. PHR tersebut, yakni Wilson Lambertus Situmorang, S.H., M.H., dan Dede Hebron, S.H., menyampaikan, bahwa yang menjadi pokok tuntutan dari ke-enam karyawan itu, saat ini, akan memasuki usia 56 Tahun.

Mereka, ke-enam karyawan tersebut, meminta agar pihak P.T. PHR tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan, karena alasan pensiun di usia 56 Tahun.

“Sebagaimana yang telah diterapkan P.T.PHR selama ini, terhadap karyawan,” kata Wilson.

Lebih lanjut Wilson, sebagai Penasehat Hukum karyawan tersebut menjelaskan, bahwa praktik penerapan usia pensiun yg dilakukan oleh P.T. PHR selama ini, jelas- jelas tidak sesuai dan atau bertentangan serta melanggar ketentuan perundang- undangan.

Baca Juga:  Polres Pelalawan Jadi Lokasi Penelitian Puslitbang Polri Tentang Penanganan Unjuk Rasa

“Masalah ini ‘kan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015,” tegas Wilson.

Wilson menjelaskan, Peraturan Pemerintah itu, telah menetapkan secara eksplisit, bahwa batas usia pensiun bagi karyawan di Tahun 2026 saat ini adalah pada usia 59 Tahun.

Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan aturan perundangan yang sudah final tersebut pihak karyawan lewat Kuasa Hukumnya hanya meminta agar P.T. PHR dapat tunduk kepada aturan yang berlaku.

“Demi mencapai mufakat, terkait dengan adanya perselisihan kepentingan, antara pekerja dengan perusahaan,” jelas Wilson.

Hal itu katanya, sesuai amanah Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

Artinya, mereka sebagai Tim Kuasa Hukum ke-enam karyawan ini, katanya, meminta agar P.T. PHR membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Bipartit.

“Demi tercapainya rasa keadilan bagi seluruh pihak, sebagaimana cita-cita dari sebuah aturan hukum,” tegas Wilson.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pelalawan Periode 2023-2027 Resmi di Lantik
Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”
Kecam Kekerasan Terhadap Pers: Organisasi Media Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis di Sijunjung
Stop! Team Libas Tegas Tolak & Ancam Proses Hukum Pelaku Fitnah, Bully & Pemalsuan Identitas Elwin Ndruru
Warga Desa Lingga Tiga Keluhkan Jalan Rusak dan Asap Bakaran Jangkos, Desak Kades Bertindak
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau Gelar Aksi Damai di Kejati Riau: Desak Evaluasi Hukum Pengelolaan Parkir, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Bitcoin Sentuh US$80.000: INDODAX Ingatkan Investor Tetap Perhatikan Dinamika Pasar
Warga Meminta Kapolres Melalui Jajaran Polsek Aek Kota Batu Segera Tangkap Bandar Yang Masih Bebas Eksis Menjalankan Bisnis Haram Diwilayahnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pelalawan Periode 2023-2027 Resmi di Lantik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kecam Kekerasan Terhadap Pers: Organisasi Media Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis di Sijunjung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Stop! Team Libas Tegas Tolak & Ancam Proses Hukum Pelaku Fitnah, Bully & Pemalsuan Identitas Elwin Ndruru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Warga Desa Lingga Tiga Keluhkan Jalan Rusak dan Asap Bakaran Jangkos, Desak Kades Bertindak

Berita Terbaru