Warga Meminta Kapolres Melalui Jajaran Polsek Aek Kota Batu Segera Tangkap Bandar Yang Masih Bebas Eksis Menjalankan Bisnis Haram Diwilayahnya

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Labuhanbatu Utara Warga Desa Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini benar-benar berada dalam kekhawatiran mendalam. Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah mereka kian hari kian merajalela, bahkan beroperasi tidak jauh dari Sekolah Aek Kota Batu dan pemukiman warga — tepat di bawah hidung aparat penegak hukum!

PERTANYAAN BESAR WARGA: KENAPA RDH MASIH BEBAS?

Yang paling membuat warga gelisah dan bingung adalah sosok yang diduga sebagai bandar utama, RDH. Namanya sudah berulang kali diberitakan di berbagai media dalam beberapa pekan terakhir, namun hingga hari ini beliau masih santai berkeliaran, tetap eksis, dan lancar menjalankan bisnis haramnya.

“Sering kali media bertanya, kami sudah lapor, sudah berikan informasi. Tapi hasilnya? Nihil! Mereka tetap aman, tetap berjualan terang-terangan. Ada apa sebenarnya di sini? Kok narkoba di wilayah kami ini seakan kebal hukum?” — ujar seorang warga yang tak mau namanya disebut, dengan nada frustrasi.

WARGA MULAI GEMBRIS, JANGAN SAMPAI AMBIL TINDAKAN SENDIRI!

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Wanita Diamankan Bersama Sabu dan Pil Ekstasi

Kekecewaan warga sudah menumpuk setinggi langit. Jika aparat terus berdiam diri, warga mengancam tidak akan diam selamanya:

“Jangan salahkan jika suatu hari nanti masyarakat yang ambil tindakan tegas sendiri! Kami ingin berserah pada kepolisian, kami ingin wilayah kami bersih dari narkoba. Tapi kalau hanya diam saja… jangan tanya apa yang akan terjadi selanjutnya!”

DESAKAN KERAS KEPADA APH

Masyarakat dengan ini mendesak keras kepada Kapolsek Kota Batu dan Kapolres Labuhanbatu Utara:

– Segera tangkap bandar narkoba yang diduga RDH beserta jaringannya!

– Buktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang — tidak ada yang kebal!

– Bersihkan titik peredaran yang sudah lama menjadi sarang ini, terutama yang dekat dengan sekolah dan anak-anak!

“Kami ingin bebas dari narkoba. Semua itu tergantung kepolisian — ambillah langkah nyata, bukan sekadar janji manis. Generasi muda kami sedang dihancurkan setiap harinya. Berapa lama lagi kami harus menunggu?” — pungkas warga dengan mata berkaca-kaca.***

Penulis : RAPIKA/TIM

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru