Singingi Hilir | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Quari Kuantan Singingi, Provinsi Riau, milik salah seorang warga Desa Petai bernama JRM terpantau aktiv melakukan aktivitasnya pada Jumat, 29/5/2026.
Awak media ini memantau kegiatan penambangan dan juga pelangsiran di hari Sabtu ( 30/5/2026 ), Minggu ( 31/5/2026 ), Senin ( 1/6/2016 ) dan juga sempat mengambil bebarapa foto aktivitas pelangsiran hasil dari penambangan ilegal di aliran anak sungai desa Petai.
Awak media ini mengkonfirmasi ke pemilik Quari ini Pak H JMR melalui telfon seluler tapi pemilik Quari mengilah bahwa Quari lagi tidak beroperasi udah beberapa waktu ini karena cuaca tidak mendukung sering hujan, kata beliau.
Tapi lain dengan temuan di lapangan bahwasanya kegiatan berlangsung baik pagi, siang, sore maupun malam hari dan kegiatan paling banyak dilakukan pada malam hari.
Seperti yg kita ketahui, barang siapa yang melakukan aktivitas ilegal ini akan di kenakan sangsi yang tercantum pada UU No 3 Tahun 2020 pasal 158 tentang Perubahan atas Uu No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara berisi tentang usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK akan di pidana paling lama 10 Th dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.
Maryarakat desa Petai merasa resah dengan kegiatan Quari Ilegal ini, air sungai menjadi makin keruh, jalanan sepanjang desa Petai menjadi rusak, berlubang lubang dan saat dumtrack lewat menjemput dan melangsir debu jalanan yang di lalui
Tolong Kapolres Kuantan Singingi tindak Quari ilegal ini, tangkap pemilik dan para pekerja tambang juga beri sangsi pengepul hasil tambang ilegal ini sampai tuntas setuntas tuntasnya karena kegiatan terjadi di sektor Polres Kuantan Singingi.***
Penulis : S'via & Edi Yunus
Editor : Redaksi















