Labuhanbatu, Cyberxpost.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 16.15 WIB. Penindakan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang disebut berinisial D.A. alias Doli (29), K.N. (23), dan Y.S. (35).
Ketiganya ditemukan berada di dalam sebuah kamar. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,37 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp275.000, serta satu buah alat hisap sabu atau bong.
Dalam pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Z, warga Negeri Lama.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Z. Namun, berdasarkan informasi awal kepolisian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Penulis Berita: RUSMAN SAFRIALDI















