Labuhanbatu, Cyberxpost.Com — Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial M.S. alias Hombing (39) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Penindakan tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., setelah petugas menerima informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri Presisi terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Selat Besar.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.
Diamankan di Rumah Keluarga
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria yang dikenal dengan panggilan Hombing sedang berada di sebuah rumah keluarga di wilayah Desa Selat Besar.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, personel melakukan penindakan dan mengamankan M.S. alias Hombing, yang saat itu berada di bagian depan rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, M.S. disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama Wiki.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Wiki. Namun, berdasarkan laporan awal kepolisian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 1,44 gram;
1 buah pipet kecil berbentuk sekop;
1 unit telepon seluler Android.
Selanjutnya, pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Wiki yang disebut dalam pemeriksaan awal.
Perkara tersebut selanjutnya direncanakan untuk dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Bilah Hilir melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Catatan redaksi: Status M.S. dalam perkara ini masih sebagai orang yang diamankan/terduga dan proses hukum masih berjalan. Keterangan mengenai kepemilikan maupun asal barang bukti merupakan bagian dari pemeriksaan awal kepolisian dan tetap menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penulis Berita: RUSMAN SAFRIALDI















